Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding

Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding Sidang vonis Bechi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

Pengajuan upaya hukum banding ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, Selasa (22/11). Ia menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapatkan akta banding.

"Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya," ujarnya.

Lantas, apa alasan ia mengajukan banding? Gede mengaku, dalam perkara ini dakwaan jaksa menurutnya harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara, menurutnya dalam kasus Bechi ini baik saksi fakta maupun alat bukti malah membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie nya mauoun locus delictienya.

"Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif baik tempus delictie maupun locus delictie nya," tegasnya.

Menurut GPS, sapaan akrab Gede Pasek, dalam perkara Bechi ini bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.

"Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testiminium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan.Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," katanya.

Ia pun menegaskan, bahwa menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, tambahnya, menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.

"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," paparnya saat itu.

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan

Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan

Kampanye akbar Anies-Cak Imin baru dilaksanakan besok. Namun massa pendukung mulai berdatangan ke JIS sejak Jumat Sore

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Bocah 5 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dengan 20 Luka Tusukan, Pembunuhnya Diduga Sang Ibu

Bocah 5 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dengan 20 Luka Tusukan, Pembunuhnya Diduga Sang Ibu

Bocah berusia lima tahun di Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan.

Baca Selengkapnya
Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur

Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur

Peristiwa itu terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (23/2) dini hari.

Baca Selengkapnya
Kini Mulai Tertelan Zaman, Ini Kisah Mbah Atmo Sang Pelestari Perajin Mainan Anak Tradisional di Bantul

Kini Mulai Tertelan Zaman, Ini Kisah Mbah Atmo Sang Pelestari Perajin Mainan Anak Tradisional di Bantul

Nenek berusia 86 tahun ini merupakan satu-satunya perajin mainan tradisional yang masih eksis bertahan hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya