Tak terima jadi tersangka, dokter gigi Praperadilankan Polda Riau
Merdeka.com - Narcelina, seorang dokter gigi di Jakarta, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik saudari sepupunya, Ajang alias Ayang, warga Pekanbaru.
Pengacara Narcelina, Benno Suveltra, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Hari ini dilakukan sidang Praperadilan kita terhadap Polda Riau. Sebab, penyelidikan dalam perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Kenapa saya bilang begitu, karena ini seharusnya perdata, yang dijadikan pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," ujar Benno kepada merdeka.com, Senin (17/7).
Benno menyebutkan, penetapan dilakukan penyidik Polda Riau berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), peraturan MA No 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut.
"Apabila pemeriksaan perkara pidana, harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," jelas Benno.
Diterangkan Benno, dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu tentang kapan dan di mana terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dilaporkan korban.
"Klien saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa antara klien saya ini (Narcelina) dengan korban (Ayang), masih terikat secara keperdataan yang bersifat kekeluargaan. Jadi mereka ini ada hubungan keluarga," terang Benno.
Dalam dugaan perkara tersebut, Ajang awalnya meminta kepada kliennya untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan. Korban pun dilibatkan dalam usaha ini.
"Dalam akta notaris, korban sebagai pengurus perseroan PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan," terang Benno.
Menurut Benno, Polda Riau menetapkan kliennya sebagai tersangka, tanpa pernah mengonfirmasi kepada kliennya terkait kerugian korban dalam dugaan itu.
"Faktanya, kerugian korban itu tidak bisa dibuktikan. Aset PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih, berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia dan PT Tambulun Panual Jaya kan ada. Jadi bukan fiktif," terangnya.
Narcelina dilaporkan oleh saudarinya, Ajang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar. Uang sebanyak itu, digunakan untuk kerjasama jual beli batu bara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait digugat Praperadilan Polda Riau, dirinya dengan terbuka mempersilakannya. "Silakan saja (dipraperadilankan). Itu haknya. Nantikan semuanya akan jelas dalam sidang," kata Guntur.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaDokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya