Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima disebut prokorupsi, 2 anggota DPR polisikan ICW

Tak terima disebut prokorupsi, 2 anggota DPR polisikan ICW Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tidak terima disebut sebagai salah seorang yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani melaporkan peneliti ICW Donal Fariz dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri. Yani melaporkan ICW dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain Yani, politikus Hanura Hanura Sarifuddin Sudding juga ikut melapor.

Yani mengatakan, atas hasil rilis yang dilakukan oleh ICW beberapa waktu lalu , anak perempuannya sampai hendak berhenti kuliah karena malu akan tuduhan tersebut. Karena hal itu, dia pun lantas melaporkan tindakan ICW ke polisi atas tuduhan tindak pidana dan keterangan palsu.

"Atas dugaan tidak pidana, penghinaan, pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu. Dan memprovokasi rakyat agar tidak memilih kami di pemilu yang akan datang. Yang kami laporkan adalah sahabat kami dari ICW yang Jumat lalu merilis nama-nama, termasuk kami berdua, kami dikategorikan sebagai orang yang tidak punya atensi atau komitmen pemberantasan korupsi, dengan kami menyetujui Undang-Undang KPK," jelas Yani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7).

Menurut Yani, data yang dilakukan oleh ICW sangat tidak tepat dan terkesan sembarangan. Karena itu, lanjut dia, pihaknya merasa divonis oleh rilis yang dilakukan oleh ICW. Selain itu, Yani pun merasa telah melakukan pekerjaannya sebagai anggota DPR sebagaimana mestinya.

Anggota Komisi III DPR ini menilai sikap kritis terhadap lembaga negara seperti KPK tidak serta merta menjadikan dirinya harus divonis tidak mendukung dalam hal pemberantasan korupsi. Sikap ini justru, lanjut dia harus diapresiasi.

"Bahwa ICW menghakimi kami, memvonis kami dengan persepsi dan pandangan mereka seperti itu. Kami anggota DPR tentunya telah menjalankan tugas kami dalam fungsi pengawasan. Sikap kritis itu diperlukan seperti ICW kritis, kami mengkritisi lembaga negara, seharusnya diapresiasi karena dalam rangka fungsi pengawasan," tegas dia

Selain itu, dia juga menuding bahwa ICW telah bersikap anti demokrasi dan tidak menerima gagasan atau ide yang dikemukakan para anggota DPR. Menurutnya, sikap seperti ini sangat berbahaya.

"Bahwa Mekanisme pembahasan Undang-Undang tidak dipahami kawan-kawan ICW. Bahwa itu usul bukan inisiatif pembahasan undang-undang orang per orang, itu resmi DPR, yang dituangkan dalam mekanisme DPR, diserahkan pembahasan pada komisi III DPR," tandasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Yani termasuk dalam 36 nama anggota DPR yang menurut ICW tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. ICW menilai, Yani dan yang lainnya tidak mendukung pemberantasan korupsi karena hendak melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya