Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terbukti Menipu, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Divonis Bebas

Tak Terbukti Menipu, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Divonis Bebas Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya divonis bebas dalam perkara penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menilai sengketa antara kedua terdakwa dan saksi korban Stelly Gandawijaya yang merupakan rekan bisnisnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwi Sudianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan kesatu kedua. Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata.

Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi.

Hakim pun memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, dan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Sejumlah hal jadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, di antaranya korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Semua perjanjian hingga proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain pun diketahui.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim yang kemudian ditimpali JPU untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Irfan dan istrinya didakwa melakukan penipuan terhadap korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak 2013 hingga 2019. Kasus ini mengemuka pada November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan. Berkas keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya