Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terbukti korupsi bus Transjakarta, Udar divonis 5 tahun penjara

Tak terbukti korupsi bus Transjakarta, Udar divonis 5 tahun penjara Sidang Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi menilai Udar hanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800. Suap itu bersumber dari kelebihan penjualan sebuah mobil Toyoya Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Udar dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.‎

Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyatakan hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Udar tidak terbukti. Majelis Hakim menganggap Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.

Majelis Hakim menilai Udar telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa.

"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," jelas Hakim Artha.‎

Sebelum memutus, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan Udar tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," pungkas Hakim Artha.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).

Baca Selengkapnya
Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte

Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte

Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bus Terguling di KM 99 Tol Cipali, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Bus Terguling di KM 99 Tol Cipali, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Polda Jabar pastikan tidak ada korban jiwa, untuk bus saat ini telah berhasil dievakuasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Cerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih

Cerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih

Dengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya

Baca Selengkapnya
Pasca-kecelakaan di KM 58, Buka Tutup Contraflow KM 47-KM 70 Arah Cikampek Kembali Diberlakukan

Pasca-kecelakaan di KM 58, Buka Tutup Contraflow KM 47-KM 70 Arah Cikampek Kembali Diberlakukan

PT Jasamarga Transjawa Tol kembali berlakukan buka tutup contraflow dari KM 47 sampai dengan KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Terlibat Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sejarah Panjang Bus Primajasa

Terlibat Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sejarah Panjang Bus Primajasa

Sejarah panjang bus Primajasa yang menjadi korban kecelakaan maut di tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4) pagi.

Baca Selengkapnya
Gantikan Trem di Jakarta, Begini Kisah Bus Robur yang Terlupakan

Gantikan Trem di Jakarta, Begini Kisah Bus Robur yang Terlupakan

Saking uniknya, Robur pernah dijuluki sebagai bus roti tawar oleh warga Jakarta.

Baca Selengkapnya