Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya

Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya Hakim Merry Purba ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengaku tak tahu-menahu soal asal-muasal uang yang ditemukan penyidik KPK di meja kerjanya. Dia pun meminta penyidik untuk memeriksa CCTV di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya. Kalau memang mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 (Agustus 2018) karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada pihak yang meletakkan uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," jelas Merry.

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry Purba pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Uang suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi.

"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang," ungkapnya seraya meluapkan kekesalannya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.

Baca Selengkapnya
Ketemu Mbah Tukang Jamu-jamu yang Semringah, Ipda Purnomo Sampean Ingin Apa 'Pingin Pakai Giwang, Cincin dan Kalung'

Ketemu Mbah Tukang Jamu-jamu yang Semringah, Ipda Purnomo Sampean Ingin Apa 'Pingin Pakai Giwang, Cincin dan Kalung'

Ipda Purnomo berhasil bikin neneek tukang jamu sumringah waktu diberi hadiah. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya