Tak tahan sembunyi di hutan, satu pelaku kasus YY menyerahkan diri
Merdeka.com - Satu tersangka pemerkosa dan pembunuh Yy (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Tersangka berinisal Jf (13) menyerahkan diri setelah buron selama 1,5 bulan.
"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (17/5), dikutip dari Antara.
Dirmanto mengatakan, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Rejang Lebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Kalau pun harus dititipkan di Lapas kelas II-Curup, kondisi tersangka ini masih berumur kurang dari 14 tahun sehingga dititipkan di Mapolres Rejang Lebong.
Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, Jf melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, tersangka hanya makan apapun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah.
Setelah tidak tahan dengan kondisi tersebut, kemudian Jf pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Setelah itu, tersangka diantar orang tuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Dirmanto menambahkan, untuk satu tersangka lainnya yakni Fr yang masih dalam pengejaran petugas Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, Jf dan Fr menjadi buruan petugas Polres Rejang Lebong karena bersama dengan 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.
Dari 14 tersangka pelaku petugas berhasil mengamankan 12 orang yang di antaranya tujuh orang masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Untuk pelaku anak di bawah umur dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat musim hujan tiba, kampung itu benar-benar terisolir karena jalan ke sana terhalang aliran air sungai yang deras
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pecinta petualangan kuliner, hati-hati! Eksplorasi hidangan eksotis dan sehari-hari dapat membawa risiko bahaya kesehatan.
Baca SelengkapnyaBumbu dapur yang berbahan dasar tanaman pun memiliki peran yang tak terbantahkan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang makan secara tergesa-gesa baik saat sahur maupun berbuka. Hal ini ternyata bisa timbulkan dampak pada tubuh.
Baca SelengkapnyaMengantuk setelah makan adalah kondisi yang umum dialami oleh banyak orang dan biasanya terjadi karena beberapa alasan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaGorengan adalah makanan yang jadi favorit banyak orang termasuk untuk berbuka puasa. Sayangnya makanan ini sebaiknya dhindari.
Baca SelengkapnyaAlih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya