Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Masuk DPO
Merdeka.com - Veronica Koman kembali tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/9). Padahal, kemarin merupakan batas terakhir pemanggilan, jika tak hadir maka ia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, polisi telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Veronica Koman. Namun, tak satu pun yang digubris.
"Iya Veronica kembali tidak memenuhi panggilan," kata Barung saat dihubungi, Kamis (19/9).
Barung menjelaskan, polisi segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman. Rencananya, Frans mengatakan, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, lah yang langsung mengumumkannya ke publik.
"Sudah habis deadlinenya. Kemungkinan Senin atau Selasa Kapolda jatim akan umumkan (status DPO Veronica Koman)," ujar dia.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Polwan Non Akpol Pangkat Bintang Dua, Kini Punya Jabatan Mentereng
Berikut sosok polisi wanita (Polwan) bukan jebolan Akademi Kepolisian yang kini berpangkat Jenderal Bintang 2 Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca Selengkapnya