Tak memenuhi syarat, 31 Bacaleg Partai Berkarya dicoret KPU Jateng
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (KPU) Jateng coret 52 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jateng. Pencoretan itu karena dinyatakan tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Dari sekian calon yang terbanyak yakni Partai berkarya.
"Dari 1.375 bakal calon yang mengajukan diri untuk Pileg 2019, semua data awal diverifikasi dan dikembalikan ke partai untuk perbaikan, harapannya untuk melengkapi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo kepada wartawan di Semarang, Senin (13/8).
Adapun dari data KPU Jateng ke-53 Bacaleg berasal dari tujuh parpol. Ketujuh partai yang paling banyak dari Partai Berkarya. Temuan tersebut muncul dari hasil daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan. Oleh KPU Jateng.
"Dari 95 orang yang diajukan, ada 31 Bacaleg Partai Berkarya yang dicoret. Saat ini jumlah Bacaleg partai berkarya tinggal 64 orang," jelasnya.
Pencoretan itu setelah melalui proses, petugas mengumumkan ada temuan 52 orang berkas tidak memenuhi syarat. Adapun semua berkas yang diketahui tidak lengkap dicoret.
"52 orang dicoret mereka tidak memenuhi syarat mulai dari terganjal usia per 20 September harus berusia 21 tahun. Selain itu para Bacaleg pernah jadi mantan narapidana korupsi, dan tidak lagi dan tidak bisa memperbarui statusnya TMS," jelas Joko Purnomo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnya