Tak laporkan proyek senilai Rp 390 M, Pemkab Kukar 'disentil' BPK
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai tak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong. Proyek tersebut memakan biaya hingga Rp 390 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin Bupati Rita Widyasari ini tidak diawasi dengan baik.
"Tidak adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Pemkab Kukar (terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa)," demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim, ditulis Sabtu (23/7).
Dalam hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim, Bupati Rita tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yakni PT Citra Gading Asritama.
"Setelah perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang menunjuk pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkembangan pembangunan," demikian termaktub dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.
BPK hingga kini tidak menerima laporan pertanggung jawaban Pemkab Kukar terkait proyek tersebut.
"Sampai dengan pemeriksaan berlangsung (6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab," jelas BPK.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ataupun Bupati Rita Widyasari terkait hasil laporan BPK tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Monitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaDari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya