Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Lhokseumawe Diadukan ke Kejagung
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pengaman (tanggul) Pantai Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pun menuding lembaga itu melindungi terduga pelaku.
Koordinator MaTA Alfian menyebut , serangkaian kegiatan penyelidikan telah dilakukan, Kejari Lhokseumawe. Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, berdasarkan hasil audit investigatif, menemukan adanya kerugian negara.
"Sejak ditangani pada Januari 2021 silam, belum ada satu pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Alfian kepada merdeka.com, Kamis (29/7).
Alfian menyebut, pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe. Dalam surat Nomor: 018/B/MaTA/VII/202 itu, MaTA juga meminta agar kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe dapat disupervisi Kejagung.
"Karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan (tanggul) pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe belum ditetapkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Kasus masih dalam proses penyelidikan. Mohon bersabar," katanya Jumat (30/7).
Dia enggan menanggapi surat yang dikirim MaTA ke Jamwas Kejagung RI yang meminta kasus itu disupervisi dan kinerja Kejari Lhokseumawe diperiksa.
Begitu juga soal tudingan MaTA yang menyebut Kejari Lhokseumawe diduga melindungi pelaku korupsi. "Saya belum bisa berkomentar," ungkapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca Selengkapnya