Tak jujur isi LHKPN, harta bisa dirampas negara
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Perampasan Aset masih dalam tahap penyiapan naskah akademis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan draf naskah tersebut.
"Dalam penyiapan naskah akademis, nanti harmonisasi dengan kementerian dan kemudian dikirim kepada Presiden," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3).
Mengenai pasal perampasan aset tanpa pemenjaraan, Yusuf menjelaskan, hal itu akan dilakukan bila ada pejabat negara yang tidak jujur dalam mengisi laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), termasuk tidak jujur dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Sehingga apabila ada selisih orang tersebut memiliki rumah atau mobil tapi tidak dimasukkan dalam daftar di LHKPN, maka bisa dilakukan perampasan oleh negara tanpa memenjarakan," ujarnya.
Yusuf mengatakan, RUU Perampasan Aset adalah usul inisiatif dari pemerintah. "
Kementerian mau, setuju. Hanya tinggal tanggapan dari DPR saja terakhir," tukasnya.
"Kita buat draf naskah sudah 80 persen. Mungkin 2012 ini akan dikirim ke parlemen nanti," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya