Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap alasan pasal penghinaan presiden perlu dimasukan dalam RUU KUHP. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tersebut dalam KUHP yang berlaku. Yasonna mengatakan, jika tidak ada batasan maka menjadikan negara sangat liberal.
"Beda dengan yang diputuskan MK, saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita biarkan," katanya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM di DPR, Rabu (9/6).
Lebih lanjut, politikus PDIP ini bilang pasal penghinaan presiden wajar di beberapa negara misalnya Thailand dan Jepang.
Yasonna menjelaskan, perbedaan dengan sebelumnya, dalam draf RUU KUHP pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan.
Dia bilang, pejabat publik juga punya hak hukum untuk menjaga harkat dan martabat. Yasonna bercerita, tidak mau dihina pribadinya, berbeda dengan kritik kinerja.
"Saya selalu katakan, kalau saya dikritik, Menkum HAM enggak becus, lapas, imigrasi, thats fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya dikatakan anak haram jaddah, wah itu di kampung saya enggak bisa. Dikatakan anak PKI lah, tunjukan kalau saya anak PKI. Kalau enggak bisa gue jorokin lu," kata Yasonna mencontohkan.
Yasonna mengatakan, tidak bisa kebebasan dibiarkan sebebas-bebasnya. Jika sebebas-bebasnya merupakan anarki.
“Enggak bisa. Kebebasan itu, sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana? Free for all, all for free. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca SelengkapnyaIni Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaKaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah
Dengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaTKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca Selengkapnya