Tak Ingin Lama di Penjara, Terpidana Narkoba Pilih Bayar Denda Rp1 Miliar
Merdeka.com - Tak ingin mendekam di penjara lebih lama, seorang terpidana kasus narkoba memilih membayarkan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. Dengan demikian, ia hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.
Peristiwa itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Seorang terpidana narkoba bernama Deni Wijaya, diketahui membayar uang denda sebesar Rp1 miliar ke negara melalui Kejari Tanjung Perak.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
"Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," terangnya, Jumat (10/9).
Dengan dibayarnya denda tersebut, maka Deni tidak lagi menjalani hukuman tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan tersebut dapat digantikan dengan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas," jelasnya.
Diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba pada 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 butir inex. Selain Deni, polisi juga turut menangkap anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 inex. Selain itu, salah satu anak buahnya bernama Bambang Iswanto, juga turut diringkus.
Dari Bambang, polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 inex. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 butir inex, yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah Kasus Meningkat, Remaja Perlu Disadarkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya