Merdeka.com - Kepolisian masih menahan DR, istri Abdullah alias Anwardi pemilik bom di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Polisi melakukan penahanan dan tetap memproses hukum DR meski tak terlibat pembuatan bom.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penanganan DR didasarkan pada Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau UU yang lama istrinya nggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa harus dia ikut membuat bom segala macem, kita bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).
Dengan UU yang baru, pihak keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal selama 200 hari untuk keperluan penyelidikan.
"Kita bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucapnya.
Bom milik Anwardi meledak di rumah kontrakan yang ia sewa di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis 5 Juli 2018. Bom berdaya ledak rendah itu melukai anak Anwardi.
Anwardi langsung melarikan diri setelah bom di rumahnya meledak. Sementara istri Anwardi langsung diamankan dan dilakukan penahanan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com [rhm]