Merdeka.com - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga memberi hukuman tambahan, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Hukuman tambahan terhadap Joddy tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Bambang Setyawan, Senin (11/4). "Menjatuhkan pidana berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Metrojaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama 2 tahun," sebut Bambang.
Dalam pertimbangannya ini, hakim menyebutkan tentang pentingnya pembelajaran dalam perkara ini. Yakni tentang bahaya bermain ponsel saat berkendara dan bahaya tidak menaati peraturan batas kecepatan dalam berkendara, khususnya di jalan bebas hambatan maupun jalan raya biasa.
"Mengembalikan barang bukti berupa SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy ke institusi Polri," tandas Bambang.
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," tegas Bambang, Senin (11/4).
Advertisement
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Joddy singkat.
Sebelumnya, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata JPU Adi Prasetyo.
Perkara ini bermula dari artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.
Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Joddy kemudian menjadi tersangka dalam kecelakaan itu. Dia lalu diadili dan dinyatakan bersalah. [yan]
Baca juga:
Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Menyesal, Sopir Artis Vanessa Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Sopir Vanessa Mengaku Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan Belum Siap, Sidang Sopir Vanessa Angel Ditunda Pekan Depan
Tak Kuasa Tahan Tangis, Ini Ungkapan Permintaan Maaf Tubagus Joddy ke Gala Sky
Advertisement
Ribuan Perempuan NU Jakarta Deklarasi Dukung Cak Imin Capres 2024
Sekitar 34 Menit yang laluPemerintah Sosialisasikan PeduliLindungi untuk Distribusi Minyak Goreng Mulai Senin
Sekitar 1 Jam yang laluSaran Dokter untuk Jemaah Haji Komorbid Diabetes: Gunakan Alas Kaki Nyaman
Sekitar 1 Jam yang laluKomunitas Mercedes Benz Tiger Club Gelar Gathering di Banyuwangi
Sekitar 1 Jam yang laluD3 Manajemen UNDIP Kampus Rembang Dorong Mahasiswa Bangun Local Pride
Sekitar 1 Jam yang laluKapolda Metro Minta Sirkuit Formula E Jadi Lintasan Street Race, Ini Kata Sahroni
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Penting Puan Maharani dan Ganjar Pranowo saat Rakernas II PDIP
Sekitar 2 Jam yang laluJemaah Haji Harus Perhatikan Ini Bila Menyeberang Jalan di Mahbas Jin Mekkah
Sekitar 3 Jam yang laluTernyata Ada JK saat Ganjar dan AHY Bertemu di Masjid
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Insiden Beruntun Balap Liar, Warga Malah Bersyukur
Sekitar 4 Jam yang lalu3 Jam Hilang Setelah Diterkam Buaya, Nelayan di Indragiri Hilir Ditemukan Tewas
Sekitar 4 Jam yang lalu1.206 Jemaah Haji Khusus di Madinah Diberangkatkan ke Mekkah
Sekitar 4 Jam yang laluHasil Lengkap Pertemuan Prabowo dan AHY di Kertanegara
Sekitar 5 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 4 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 15 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 17 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 18 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 17 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 19 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami