Tak Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara, SIM Sopir Vanessa Angel Juga Dicabut
Merdeka.com - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga memberi hukuman tambahan, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Hukuman tambahan terhadap Joddy tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Bambang Setyawan, Senin (11/4). "Menjatuhkan pidana berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Metrojaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama 2 tahun," sebut Bambang.
Dalam pertimbangannya ini, hakim menyebutkan tentang pentingnya pembelajaran dalam perkara ini. Yakni tentang bahaya bermain ponsel saat berkendara dan bahaya tidak menaati peraturan batas kecepatan dalam berkendara, khususnya di jalan bebas hambatan maupun jalan raya biasa.
"Mengembalikan barang bukti berupa SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy ke institusi Polri," tandas Bambang.
Langgar UU Lalu Lintas
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkannya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," tegas Bambang, Senin (11/4).
Lebih Ringan dari Tuntutan
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Joddy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Joddy singkat.
Sebelumnya, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata JPU Adi Prasetyo.
Tabrak Pembatas Jalan
Perkara ini bermula dari artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.
Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Joddy kemudian menjadi tersangka dalam kecelakaan itu. Dia lalu diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKisah Sopir Angkot jadi Tamtama TNI, Nikahi Gadis Lulusan SMA lalu Punyak Anak 5 Profesinya Tak Sembarangan
Wanita ini ceritakan perjuangan sopir angkot yang jadi Tamtama TNI hingga berhasil pensiun sebagai perwira.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaIstri Jenderal Maruli Simanjuntak Ungkap Kisah di Balik Layar saat Sang Suami Dipilih Menjadi Kasad
Paulina mengungkap detik-detik sang suami memberi kabar mengenai dirinya yang dipilih menggantikan sosok Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTanpa Seragam Loreng, Gaya Kasual Panglima TNI Temui Warga jadi Sorotan, Kenalkan Istrinya yang Cantik
Bukan berseragam loreng, sosoknya justru tampil dalam pakaian sipil.
Baca SelengkapnyaTerima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca SelengkapnyaDulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca Selengkapnya