Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hadiri panggilan, Setnov kirim surat berkop Ketua DPR ke KPK

Tak hadiri panggilan, Setnov kirim surat berkop Ketua DPR ke KPK Setnov sidak Tol Cikarang Utama. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa hadir karena alasan sedang melakukan tugas negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK juga telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari Setya Novanto. Setya Novanto mengirim surat secara resmi sebagai ketua DPR.

"Ada surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai Ketua DPR bahwa Setya Novanto tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," kata Febri saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (30/10).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini membenarkan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena ada kunjungan ke kerja ke daerah. Sebab saat ini DPR tengah berada dalam masa reses hingga tanggal 14 November 2017 mendatang.

"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ungkapnya.

Kuasa Hukum Setya Novanto Frederich Yunadi memastikan bahwa kliennya tidak akan datang. Sebab, dia menyebut Setya Novanto sedang ada tugas negara sehingga tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan KPK.

"Beliau kan lagi tugas negara mana mungkin ada waktu," kata frederich saat dihubungi wartawan.

Frederich tidak mengetahui secara persis mengenai tugas negara apa yang sedang dijalani oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Dia mengatakan, Setya Novanto setara dengan presiden yang kesibukannya hampir sama.

Tambah dia, Novanto juga sudah mengirim surat secara kelembagaan lewat kesetjenan DPR karena tak bisa menghadiri pemanggilan KPK.

"Itu kan saya kan enggak bisa nanya dong beliau kan kedudukannya sebagai apa, beliau kan setara dengan presiden gitulah. Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara," ucapnya.

Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyandang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena dia telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.

"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya