Tak Dinikahi Usai Dihamili, Presenter Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi
Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Laporan telah teregister sejak 29 Desember 2025.
Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial FA atau Friceilda Prillea (27).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan teregister secara resmi.
“Itu yang melapor si FA perempuan 27 tahun. Itu Laporan Polisi LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 29 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporan itu, Anrez Adelio disebut sebagai terlapor dengan status figur publik. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025, di sebuah perumahan kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban Serahkan Bukti dan Sebut Alami Tekanan
Reonald menjelaskan, korban mengaku mengalami tekanan psikologis hingga terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor. Tekanan tersebut diduga muncul setelah korban menerima kiriman video rekaman hubungan pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuannya.
“Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video yang berisikan video layaknya hubungan suami-istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” ujar Reonald.
Akibat kejadian tersebut, korban diketahui hamil dan saat ini usia kandungannya telah memasuki delapan bulan. Korban juga mengaku sempat diminta untuk mengonsumsi obat guna menggugurkan kandungan, namun menolak permintaan tersebut.
“Pada saat hamil terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” ucapnya.
Polisi juga menyebut terdapat surat pernyataan dari terlapor yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayi yang dikandung, namun janji itu disebut tidak terealisasi.
“Terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya terlapor tidak bertanggung jawab,” kata Reonald.
Dalam laporan tersebut, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, surat pernyataan, dokumen identitas terlapor, foto, serta hasil pemeriksaan USG kehamilan. Korban juga mencantumkan tiga orang saksi, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
“Pelapor ini menyajikan tiga saksi. Saksi utama Saudara A laki-laki, Saudari A perempuan, Saudara S laki-laki. Dan sedang ditangani sama Ditreskrimum,” ujar Reonald.