Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Diberi Pinjaman, PRT di Sidoarjo Ajak Suami Bunuh Majikan

Tak Diberi Pinjaman, PRT di Sidoarjo Ajak Suami Bunuh Majikan Pasutri Tusuk Perempuan 67 Tahun. ©2020 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Pasangan suami istri berinisial S (32) dan HS (32) harus berurusan dengan polisi. Mereka melakukan pembunuhan kepada seorang wanita paruh baya bernama Magdalena Tien Kartini (67). Jenazahnya ditemukan penuh darah di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/7) lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kejadian pembunuhan ini berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS. Namun, tak diberikan oleh korban.

"Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut. "Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat," jelasnya.

Usai membunuh korban, pasutri tersebut mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri kandas, lantaran lebih dulu tertangkap polisi di Bali.

"Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp5 juta," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
OTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
OTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan

Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri

Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.

Baca Selengkapnya