Tak cuma pejabat publik, petinggi Unand Padang juga tak taat LHKPN
Merdeka.com - Rendahnya ketaatan pejabat publik melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata juga merasuk ke dunia kampus. Dari seratus orang lebih petinggi Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), baru 30 persen melakukan hal itu.
"Masih rendahnya yang melakukan LHKPN karena masih banyak yang tidak memahami arti dari pengisian dokumen tersebut, selain faktor lain seperti pergantian jabatan," kata Wakil Rektor I Unand, Prof. Dachriyanus di Padang, Minggu (13/3).
Dachriyanus mengatakan, saat ini pejabat kampus wajib melaporkan harta terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, Kepala Biro, Administrator (Eselon III), dan Pengawasan (Eselon IV). Daftar itu masih ditambah dengan Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dari jumlah, lanjut Dachriyanus, baru puluhan pejabat telah membuat LHKPN.
"Untuk pejabat yang belum mengerti LHKPN kami adakan sosialisasi dan pelatihan," ujar Dachriyanus, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Dachriyanus, sosialisasi LHKPN juga memberikan pengetahuan berkaitan dengan hal itu, terutama sanksi bila tidak melakukan. Dia berharap tahun ini semua pejabat di Unand melaporkan hartanya, sehingga lembaga pendidikan itu terhindar dari target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu salah satu mahasiswa Unand, Ma'rifah, menyebut sudah seharusnya pejabat baik itu eselon tinggi atau rendah di kampus melaporkan kekayaannya. Selain itu, tambah dia, tindak tanduknya juga perlu diawasi, sebab mungkin saja pejabat yang masih mengharapkan gratifikasi, yang berdampak merugikan bawahan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaSudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya