Tak cuma AKBP Brotoseno, Propam Polri juga tangkap perwira inisial D
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri menangkap AKBP Brotoseno karena terlibat dugaan suap. Perwira menengah (Pamen) Bareskrim Polri itu diduga kuat menerima suap dari pengamanan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan sebelum menangkap Brotoseno, Propam lebih dulu menangkap perwira menengah Polri berinisial D pada Jumat (11/11) lalu di wilayah Jakarta. Setelah diperiksa, barulah Brotoseno diketahui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar untuk mengamankan kasus tersebut.
"D tidak sendiri, tetapi bersama saudara B (Brotoseno), dan anggota Polri juga. Dari pemeriksaan keduanya mereka menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Rikwanto melanjutkan, tak hanya menangkap D dan Brotoseno, Propam juga langsung menyita uang suap Rp 1,9 miliar dari tangan keduanya. Dari keterangan kedua pelaku, uang didapat dari seorang pengacara berinisial HR.
"HR memberikan mandat kepada anak buahnya berinisal LM dan dia (LM) yg memberikan mereka (D dan Broto)," ucap Rikwanto.
Namun, kepada Propam, D dan Brotoseno pun menyebut jika asal muasal uang itu bukan dari HR melainkan dari sala seorang berinisial DI. DI diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi seseorang yang mengaku pengacara, itu yang memberikan sejumlah uang. Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," pungkas Rikwanto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnya