Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan

Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan Sidang Fredrich Yunadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi kembali membuat ulah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). Fredrich melontarkan sumpah serapah kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena tak diizinkan keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri.

"Kami bersumpah penuntut umum kan mendapat balasan dari Allah, insya Allah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu, jaksa mengajukan keberatan. Kepada majelis hakim, Jaksa Takdir Suhan mengatakan agar keberatan penuntut umum terhadap sikap Fredrich dicatat.

"Izin yang mulia sebelum sidang ditutup kami keberatan, sangat sangat keberatan, dengan ucapan yang terakhir, mohon dicatat," ujar jaksa Takdir.

Sikap kurang mengenakan Fredrich berawal saat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar bisa keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri nanti untuk melakukan sungkem. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Sebelum memutuskan itu, Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri meminta pertimbangan jaksa penuntut umum. Jaksa Takdir kemudian menjelaskan permohonan Fredrich tidak dapat dilakukan mengingat tidak adanya pengawal tahanan. Di samping itu, bagi petugas yang merayakan hari raya Idul Fitri mendapat hak cuti bersama.

"Pegawai punya hak cuti waltah (pengawal tahanan) di KPK, jadi sedikit apalagi sekarang sedang ada case ott (operasi tangkap tangan) sehingga butuh penjagaan lebih," ujarnya.

Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan rutan Cipinang, tempat Fredrich ditahan, mempunyai kebijakan jadwal besuk lebih lama saat hari raya. Sehingga, keluarga para tahanan memiliki waktu lebih untuk bersilaturahim.

Mendengar penjelasan itu, Fredrich bereaksi dengan menyebut alasan tersebut hanya trik jaksa penuntut umum sebagai bentuk balas dendam kepadanya. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu berusia 94 tahun.

"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94. Kemungkinan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya. Masak tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Tidak ingin berlarut-larut dalam perdebatan, secara tegas hakim menolak Fredrich keluar dari tahanan saat hari raya.

"Saya tidak tahu apa bisa ada yang keluar itu bagi tahanan tapi untuk bulan Syawal kan 1 bulan saya kira nanti setelah masuk resmi mungkin akan lebih mudah. Sepertinya pada hari raya kemungkinan diizinkan kecil," ujarnya.

Diketahui Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Cek Setiap Makanan yang Dikirim untuk Tahanan di Hari Natal

KPK Cek Setiap Makanan yang Dikirim untuk Tahanan di Hari Natal

Fauzi menyebut makanan maupun barang yang diberikan ke tahanan tak sembarangan bisa masuk.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Jokowi: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Jokowi mengajak masyarakat menjadikan momen Lebaran ini untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Jokowi: Selamat Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita

Jokowi: Selamat Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita

Jokowi juga berharap bulan Ramadan dapat membawa kedamaian untuk semua masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik

Baca Selengkapnya