Tak Bisa Ajukan PK, KPK Kirim Sinyal Pasrah Putusan Bebas Sofyan Basir
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ditetapkan MA.
"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, itu tidak punya hak melakukan PK," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Alex, yang memiliki hak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris. Karena itu dia mengisyaratkan menerima putusan MA yang memperkuat putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Saat disinggung mengenai selesainya langkah KPK dalam perkara yang menjerat Sofyan Basir, Alex mengamini.
"Iya (selesai pada putusan MA)," kata Alex.
Meski demikian, Alex menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA terkait putusan bebas Sofyan Basir. Alex mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis putusan tersebut sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," kata dia.
KPK menghormati putusan MA. Meskipun putusan MA tak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK yang menyatakan Sofyan Basir terlibat dalam perkara PLTU Riau-1.
"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," katanya.
Putusan MA
MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Sofyan Basir. MA menilai, Pengadilan Tipikor tidak keliru dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaSosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK
Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaSuara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR
Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya