Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada yang spesial dalam perpisahan Artidjo Alkostar di MA

Tak ada yang spesial dalam perpisahan Artidjo Alkostar di MA Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun. Tak ada acara spesial untuk perpisahan hakim yang dipandang memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, perpisahan Hakim Artidjo hanya sebatas buka bersama.

"Tidak ada apa-apa (yang spesial). Hanya buka bersama tanggal 21 Mei 2018 kemarin," ucap Abdullah, Kamis (24/5).

Meski demikian, hal ini mungkin diamini. Pasalnya, menurut Abdullah, Hakim Artidjo dikenal sebagai sosok yang sederhana, dengan integritasnya.

"Pak Artidjo orangnya sangat sederhana, namun memiliki komitmen dan integritas yang tinggi," ungkap Abdullah.

Akan tetapi, dia menuturkan, pihak MA akan memberikan kesempatan awak media untuk menjumpai Hakim Artidjo pada Jumat 25 Mei 2018, Pukul 09.00 WIB.

"Bahwa Yang Mulia Hakim Agung Artidjo berkenan menerima rekan sejawat untuk melakukan wawancara di Media Centre Mahkamah Agung hari Jumat, 25 Mei 2018, pukul 09.00 WIB," pungkasnya.

Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga Hartarto Pastikan Presiden Jokowi Tak Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Pastikan Presiden Jokowi Tak Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan Presiden Jokowi tidak akan menghadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak Masyarakat 'Slepet' Jika Temukan Kecurangan saat Pencoblosan

Cak Imin Ajak Masyarakat 'Slepet' Jika Temukan Kecurangan saat Pencoblosan

Cak Imin menegaskan suara-suara rakyat pada saat pencoblosan nanti merupakan mandat dari rakyat itu sendiri.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
⁠Dikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan

⁠Dikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan

Seorang konglomerat dermawan asal Jawa Barat, Haji AW membagikan momen mesra bersama istrinya yang cantik di atas kapal.

Baca Selengkapnya