Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada legal standing, 3 tuntutan Apkasi tidak diterima MK

Tak ada legal standing, 3 tuntutan Apkasi tidak diterima MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-undang (UU) Penataan Ruang dan Pemda. Hal ini lantaran MK menilai pemohon yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini.

"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/11).

Putusan ini didasarkan pendapat yang mengajukan permohonan uji UU terkait kepentingan daerah seharusnya adalah kepala daerah. Sementara pemohon dalam dua perkara ini mengatasnamakan asosiasi.

"Menurut Mahkamah pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan daerah yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat MK.

Di samping itu, Anwar juga menyatakan permohonan pemohon terkait uji UU Pemda tertolak. Hal ini lantaran objek perkara yaitu UU Pemda dinyatakan sudah tidak berlaku akibat terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Dua permohonan ini diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Dia menilai berlakunya dua UU ini telah membatasi hak kepala daerah untuk mengelola wilayah daerah yang menjadi wilayah pemerintahannya.

Tetapi, Isran Noor tidak mengajukan perkara ini atas nama bupati. Dia lebih memilih menggunakan posisinya sebagai Ketua Umum Apkasi selaku asosiasi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK

Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK

"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya