Tak ada legal standing, 3 tuntutan Apkasi tidak diterima MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-undang (UU) Penataan Ruang dan Pemda. Hal ini lantaran MK menilai pemohon yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini.
"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/11).
Putusan ini didasarkan pendapat yang mengajukan permohonan uji UU terkait kepentingan daerah seharusnya adalah kepala daerah. Sementara pemohon dalam dua perkara ini mengatasnamakan asosiasi.
"Menurut Mahkamah pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan daerah yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat MK.
Di samping itu, Anwar juga menyatakan permohonan pemohon terkait uji UU Pemda tertolak. Hal ini lantaran objek perkara yaitu UU Pemda dinyatakan sudah tidak berlaku akibat terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Dua permohonan ini diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Dia menilai berlakunya dua UU ini telah membatasi hak kepala daerah untuk mengelola wilayah daerah yang menjadi wilayah pemerintahannya.
Tetapi, Isran Noor tidak mengajukan perkara ini atas nama bupati. Dia lebih memilih menggunakan posisinya sebagai Ketua Umum Apkasi selaku asosiasi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaMK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres
"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca Selengkapnya