Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Haji 2020, Diah Pitaloka Usulkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan

Tak Ada Haji 2020, Diah Pitaloka Usulkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Politisi PDIP Diah Pitaloka. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyayangkan lambatnya keputusan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan haji. Ini membuat calon jemaah haji sempat memiliki harapan untuk tetap berangkat ke Tanah Suci dalam masa pandemi, setelah keputusan ini mengalami penundaan beberapa kali.

Selain itu, Diah juga menyesalkan keputusan yang diambil oleh Menteri Agama Fachrul Razi terkait peniadaan ibadah Haji tahun ini tidak melibatkan DPR. Padahal saat pembahasan mengenai biaya dan kuota haji, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Jadi pada akhirnya semua tetap harus berkoordinasi dengan DPR. Ini sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tapi sekarang keputusan peniadaan haji dilakukan sepihak oleh Menag," katanya di Jakarta, Selasa (2/6).

Politikus PDIP ini mengungkapkan, DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas haji pada Kamis, 4 Juni 2020. Seharusnya keputusan untuk menetapkan pembatalan atau tidak dilakukan setelah duduk bersama.

Dengan tidak adanya penyelenggaraan haji, dia mengusulkan, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan rukun Islam tersebut. Evaluasi ini menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji.

"Momentum ini akan digunakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji Indonesia, termasuk menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji," tutup Diah.

Keputusan Pembatalan Haji

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini. Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa (2/6).

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.

Keputusan Sudah Dipikirkan

Menag Fachrul menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," katanya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan menteri No.494 Tahun 2020. Fachrul mengatakan, keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan MUI serta DPR. Kemenag segera menggelar rapat dengan DPR untuk membahas pembatalan tersebut.

Lebih lanjut, sesuai undang-undang pemerintah harus menjamin keselamatan jemaah sejak dari embarkasi hingga di Arab Saudi. Keputusan membatalkan haji memikirkan resiko beribadah saat Covid-19 di saat kasus positif di Arab Saudi dan Indonesia terus bertambah.

"Keputusan ini sudah dalam kajian karena pandemi Covid melanda seluruh dunia termasuk Saudi dan Indonesia dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji

Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji

Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya