Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Ampun untuk Wawan, Duda Pembawa ABG Lolos dari Jerat Hukum

Tak Ada Ampun untuk Wawan, Duda Pembawa ABG Lolos dari Jerat Hukum Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) (kaus putih). ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wawan Gunawan, pria 41 tahun ini akhirnya tak bisa berkutik. Duda tiga anak itu harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di hadapan hukum. Tidak ada ampun. Ia harus menerima hukuman setimpal. Setidaknya itulah yang jadi harapan keluarga ABG asal Cengkareng saat ini.

Kuasa hukum korban, Jimmy Simanjuntak sangat mengapresiasi tindakan Polri yang responsif, memburu keberadaan Wawan di Sukabumi.

"Kita sangat apresiasi bahwa Polisi sangat responsif, juga kepada semua pihak," ujar Jimmy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/8).

"(Keluarga korban ingin) Tentu hukuman yang paling paling pantas. Jika memungkinkan seumur hidup ya sudah seumur hidup saja," sambungnya.

Pun ia berharap jeratan hukum yang nantinya akan membelit Wawan, bisa berdampak efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang masih berkeliaran.

"Kita mau penegakan hukum dilakukan dengan tepat dan benar. Supaya bisa membuat efek jera paling tidak kepada mereka yang memiliki niat sama seperti Wawan," sambungnya.

Korban Masih Trauma

Jimmy mengungkapkan kondisi korban saat ini masih trauma dan kebingungan. Korban, dikatakan Jimmy, masih belum mengerti benar apa yang sedang terjadi dalam hidupnya saat ini.

"Makanya itu, kami dari pihak keluarga juga masih fokuskan pada trauma healing ke korban. Karena masa depannya ini masih sangat panjang," katanya.

Sedangkan, untuk bayi yang baru saja dilahirkan korban, Jimmy mengatakan saat ini berada di tangan yang tepat. Yaitu, pihak yang memang dipercaya ibunda korban untuk merawatnya.

Jerat Pasal Berlapis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Komisioner KPAI Putu Elvina.

Bukan Suka Sama Suka

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menegaskan tidak ada suka sama suka dalam kasus persetubuhan yang dilakukan Wawan terhadap F. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan khalayak yang menyebut aksi keduanya atas dasar suka sama suka.

"Saya sedikit menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka, perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka," tegas Audie.

Audie menegaskan, kondisi F yang masih berusia di bawah 14 tahun masih labil, belum stabil untuk memutuskan atau menyatakan suka kepada seseorang.

Kronologi Kasus

Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.

"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Kemudian pada Maret 2020, ibu korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.

Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun, Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.

"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.

Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.

Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang

Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang

Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan

Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan

Pelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya