Tahun Baru 2023, KPK Minta Penyelenggara Negara Kebut Lengkapi LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak awal tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi yang wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum, sifatnya sifat administratif," kata Ghufron dalam keterangan pers diterima, Senin (2/12).
Ghufron menjelaskan, pertanggungjawaban LHKPN dilakukan oleh atasan masing-masing penyelenggara negara dan bukan KPK. Namun, kewajiban melaporkan LHKPN harus sampai ke tangan KPK hingga dinyatakan lengkap.
"Jadi tidak cukup hanya saat melapor ke atasan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," jelas Ghufron.
Soal syarat lengkap terdiri dari dua hal. Pertama, sudah disampaikan ke KPK dan kedua disertai dengan surat kuasa untuk memeriksa. Artinya, jika ada pejabat negara atau aparat penegak hukum (APH) yang melaporkan dan kemudian laporan hanya di-schreenshoot, maka KPK memastikan laporan belum dinyatakan lengkap.
"Karena mesti memberi laporan dengan juga memberikan kuasa untuk memeriksa, kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," tutup Ghufron.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya