Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tabir Gelap Dokumen TPF Pembunuhan Munir

Tabir Gelap Dokumen TPF Pembunuhan Munir munir. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - 16 Tahun sudah kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun penuntasan kasus pembunuhan pendiri LSM KontraS ini tak kunjung mendapat titik terang.

Munir Tewas saat menumpang pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004 silam. Dia meregang nyawa sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.

Hasil autopsi ditemukan racun arsenik di tubuh pria kelahiran Malang tersebut. Kasus kematian Munir menyeret pilot Garuda Indonesia yang bertugas dalam penerbangan saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memvonis Pollycarpus pidana penjara 14 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya masa hukuman Pollycarpus bertambah menjadi 20 tahun.

Pollycarpus kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, hukumannya pun kembali menjadi 14 tahun pidana penjara. Pollycarpus resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Selain Pollycarpus, Direktur Utama Garuda pada saat itu, Indra Setiawan, turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia divonis setahun penjara.

Sementara itu, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR juga sempat diseret ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Munir. Namun dia divonis bebas.

Dua tahun berselang, Pollycarpus meninggal dunia tepatnya pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Kabar duka itu turut sampai ke telinga istri Muni, Suciwati. Dia turut berdukacita atas meninggalnya Pollycarpus. Suciwati menilai meskipun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.

Suciwati menyebut penyelesaian kasus Munir hanyalah janji pemerintah saja. Sebab hingga saat ini, lanjut dia kasus tersebut belum diselesaikan dengan tuntas. Penuntasan kasus tersebut semakin gelap setelah dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) hilang.

Ombdusman turut menyelidiki Mandeknya penuntasan kasus pembunuhan Munir setelah menerima laporan Suciwati. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak ketua Ombudsman dan Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (4/11/2019).

Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, aduan Suciwati dapat dituntaskan dengan mekanisme pihaknya selama 120 hari, sebelum sebuah rekomendasi dikeluarkan. Ninik berharap, aduan Suciwati yang berkait institusi pemerintah atau pun penegak hukum, dapat disikapi secara proaktif dan tak menunda proses penelusuran yang dilakukan Ombudsman.

Ninik menyatakan, Ombudsman nantinya akan melihat dua hal, pertama mencari keberadaan dokumen itu sendiri dengan mengonfirmasi kepada pemerintah yang seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti hasil investifasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).

Kedua, terkait dengan tindak lanjut keppres 111/2004 yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF jadi tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri sebagai bagian dari kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah untuk menyibak kebenaran.

Hasil penelusuran Ombudsman, dokumen itu diyakini ada di Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg namun fakta ditemukan tidak demikian. Hal itu disampaikan Ninik saat membacakan laporan akhir tahun 2020 terkait hilangnya keberadaan dokumen TPF Munir.

"Terkait keberadaan dokumen tersebut, tapi hasilnya Kemensetneg tidak memiliki dan mengetahui atas keberadaan dokumen tersebut, ini memang juga menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ninik saat jumpa pers daring, Kamis (28/1).

Kesimpulan Ombudsman diketahui usai penelusuran dengan bertemu sejumlah pihak yang diketahui mengetahui dokumen penting tersebut. Salah satunya, Ombudsman mengaku telah bertemu dengan Presiden ke-enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tim pemeriksaan juga meminta keterangan terhadap Pak SBY secara langsung yang diwakili keterangan oleh ajudannya, intinya salinan dokumen sudah diserahkan pak Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir, kepada Kemensetneg," jelas Ninik.

Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap masyarakat.

"Sebagai tindak lanjut, kami juga sudah melakukan proses klarifikasi hampir kepada semua lembaga dan yang terkait, kami berharap Kemensetneg mencarikan solusi terhadap keberadaan dokumen ini," katanya.

Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF Munir. Namun, hingga saat ini belum ada progres dari instruksi tersebut. Menurut Teten, yang bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada publik soal TPF tersebut adalah Wiranto.

"Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto," ucap Teten.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) turut angkat bicara terkait bekum tuntasnya kasus kematian Munir. KASUM mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

KASUM berpendapat, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sudah lama terbengkalai. Sehingga sebaiknya Komnas HAM segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. KASUM menyatakan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi," kata

Menurut Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah terpenuhi. Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM).

Kedua, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM). Ketiga, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Selain desakan kepada Komnas HAM, KASUM juga mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam poin ke-9 Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ungkap Bukti Temuan Pengurangan Perolehan Suara Anies-Cak Imin

Timnas AMIN Ungkap Bukti Temuan Pengurangan Perolehan Suara Anies-Cak Imin

Mereka memantau laman KPU, namun bukannya bertambah, suara AMIN justru raib.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Ini Respons Zulkifli Hasan soal Mahfud sudah Kemas-Kemas Barang dari Kemenko Polhukam

Ini Respons Zulkifli Hasan soal Mahfud sudah Kemas-Kemas Barang dari Kemenko Polhukam

"Menteri kan dari banyak partai, biasa," kata Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS

Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS

Bawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah

Baca Selengkapnya