Syarat Wajib Perjalanan Selama Ketentuan PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, KementerianPerhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaanperjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetepmembatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia”demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin(26/7).
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang DalamNegeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang DalamNegeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang DalamNegeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang DalamNegeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarakjauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, danpemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan sertaPengendalian di lapangan.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atauperkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDi Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaCatat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya