Syarat Calon Independen Pilkada Solo: Harus Kumpulkan 35.870 e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020. Syarat bagi calon independen mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, Pasal 42 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan, pencalonan diatur melalui dua jalur. Yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
"Untuk yang maju lewat jalur perseorangan, sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilwalkot. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Nurul, Rabu (4/12).
Batas Waktu
Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP. Menurutnya, sesuai perubahan PKPU, syarat dukungan berupa e-KTP itu harus sudah diserahkan KPU pada 14-18 Januari 2020.
"Harapannya dengan pengumuman ini, warga yang berminat maju bisa segera menyiapkan berkasnya," katanya.
Nurul menambahkan, syarat independen yang diumumkan berupa jumlah e-KTP, dasar hukum, jadwal pendaftaran, jadwal pengumpulan syarat dukungan dan lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnya