Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surya Darmadi, Diburu KPK Menyerahkan Diri ke Kejagung

Surya Darmadi, Diburu KPK Menyerahkan Diri ke Kejagung surya darmadi di kejagung. ©2022 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi, tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8). Buronan kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di gedung korps adhyaksa sekitar pukul 14.00 WIB.

Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dan kemeja berwarna putih. Beberapa awak media berusaha mendapatkan keterangan dari Surya Darmadi, namun sang buronan memilih bungkam.

Dengan dibantu beberapa petugas, akhirnya Surya Darmadi mampu masuk ke dalam gedung Kejagung dan menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kehadiran kliennya tersebut membuktikan Surya Darmadi menepati janji untuk mengikuti proses hukum di Kejagung.

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," ujar Juniver dalam keterangannya, Senin (15/8).

Juniver membantah selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Juniver menegaskan kehadiran kliennya ke Kejagung membuktikan kooperatif untuk menjalani proses hukum.

"Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri," kata dia.

Respons KPK soal Buron Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejagung

Terpisah, KPK mendukung penuh Kejagung memproses hukum Surya Darmadi. Selain menjadi buronan Kejagung, Surya Darmadi sebelumnya juga menjadi DPO KPK sejak 2019 terkait tindak pidana pencucian uang.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8).

Ali mengatakan, KPK melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah menemui pihak Kejagung terkait penanganan kasus ini.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut, dalam pertemuan pihaknya dengan Kejagung, tim KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus Surya Darmadi yang ditangani KPK kepada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," kata Ali.

Surya Darmadi Tiba di Indonesia dan Dijemput Kejagung

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah tiba di Indonesia.

Imigrasi menyebut, buronan kasus korupsi Kejagung dan KPK itu tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpang pesawat China Airlines.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB. Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8).

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjemput Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi di Bandara, hari ini, Senin (15/8). Buronan kasus korupsi di Kejagung dan KPK itu langsung diseret ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Jejak Perkara Surya Darmadi di Kejagung dan KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari

Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya