Merdeka.com - Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menggelar survei melalui telepon tentang opini publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hasil survei menyebutkan, masyarakat setuju apabila RUU TPKS tersebut segera disahkan menjadi UU.
Survei tersebut menyebutkan, pengetahuan masyarakat tentang RUU TPSK masih sangat rendah. Hanya di angka 39 persen. Sementara mereka yang tidak tahu mencapai 61 persen.
“Dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022, ada 39% warga yang tahu penyusunan RUU TPKS. Awareness ini naik dibanding survei Maret 2021, sebanyak 24%,” jelas Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad, Senin (10/1).
Kemudian SMRC menanyakan kepada responden, jika tahu atau pernah dengar, setuju dengan adanya UU TPKS? Hasilnya, 60 persen setuju agar UU ini segera disahkan. Sementara yang tak setuju sebesar 36 persen.
Namun menariknya, angka setuju agar RUU TPKS ini disahkan justru merosot. Pada Maret 2021 angkanya 57 persen, lalu Mei 2021 naik menjadi 64 persen. Kemudian turun menjadi 60 persen pada Januari 2022.
Sebaliknya, responden yang tidak setuju malah angkanya naik. Pada Maret 2021 sebesar 38 persen, lalu turun menjadi 30 persen pada Mei 2021. Kemudian naik lagi menjadi 36 persen.
“Di antara yang tahu atau pernah dengar RUU TPKS, dalam survei terakhir 5-7 Januari 2022 mayoritas warga (60%) setuju dengan adanya UU tersebut. Dukungan yang mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” lanjut Saidiman.
Kemudian, survei tersebut juga menanyakan tentang setuju atau tidaknya responden dengan permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan. Hasilnya, 65 persen setuju. 21 Persen tidak setuju, dan 14 persen tidak tahu dan tidak menjawab.
“Dari 39% yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65%) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan,” terang Saidiman.
Untuk mengetahui perkembangan isu mutakhir, survei telepon dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang telah dilakukan SMRC.
Sampel survei dengan telpon ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional.
Sampelsebanyak1249respondendipilihsecaraacak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.
Wawancara dengan responden dilakukan pada 5–7 Januari 2022.
RUU TPKS memang sudah terkatung-katung lama. Dahulu, RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan menginisiasi pembentukan peraturan perundangan yang memayungi masalah kekerasan seksual sejak tahun 2012. Sebabnya, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membuat payung hukum tentang kekerasan seksual. Baru pada tahun 2016, Komnas diminta menyerahkan naskah akademiknya. DPR dan Pemerintah pun memasukan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2016.
Pada 2017, RUU PKS disepakati menjadi inisiatif DPR RI. RUU ini kemudian diputuskan dibahas di Komisi VIII yang membidangi isu sosial.
RUU PKS ini mengalami pro kontra yang panjang. Penolakan itu datangnya dari partai-partai Islam. Paling keras penolakan datang dari Fraksi PKS.
Pembahasan yang sedianya mengenai kekerasan seksual, justru berbelok arah menjadi isu-isu legalisasi seks dan hubungan sesama jenis. RUU ini juga tak selesai-selesai karena berdebat di masalah judul dan definisi.
Advertisement
Setelah berganti DPR periode 2019-2024, RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas. Namun, Komisi VIII pada saat rapat membahas Prolegnas Prioritas 2020 pada 30 Juni 2020, meminta RUU PKS ditarik karena alasan pembahasannya yang sulit.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika itu mengakui, pembahasan RUU PKS sulit karena perbedaan tajam antar fraksi yang menolak maupun mendukung. Dia mengakui, isunya banyak poin sensitif menjadi pembahasan mengenai orientasi seksual dan LGBT.
Ubah Nama RUU
Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, September 2021, RUU PKS berubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Draf terbaru RUU TPKS dinilai Ketua Panja Willy Aditya lebih kompromistis dibanding sebelumnya. Menjadi jalan tengah pihak yang menolak dan mendukung RUU ini.
"Materi muatannya sudah sangat kompromistis kok, sudah sangat jalan tengah dari apa yang menjadi kekisruhan sebelumnya," kata Willy pada November 2021 lalu.
Mengenai seksual consent yang menjadi perdebatan sebelumnya dihilangkan pada draf terbaru. RUU TPKS hanya fokus tentang kekerasan seksual saja. Tidak mengatur masalah seksualitas dan ranah pribadi.
Dalam proses penyusunan RUU TPKS, PKS masih paling gencar menolak. Golkar dan PPP meminta penundaan rapat pleno pengambilan keputusan draf RUU TPKS. Fraksi yang tegas mendukung hanya PDIP, NasDem, dan PKB yang merupakan pengusul.
Lobi-lobi alot terus dilakukan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. Bahkan, dari Istana melalui gugus tugas juga melobi partai-partai koalisi pemerintah untuk mau menyetujui RUU TPKS.
Hingga akhirnya rapat pleno pengambilan keputusan digelar pada 8 Desember 2021. Tujuh fraksi menyatakan menyetujui RUU TPKS. Yaitu enam fraksi PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat dan PAN menyatakan setuju. PPP setuju dengan syarat meminta mengubah judul RUU menjadi Tindak Pidana Seksual.
Kemudian, Partai Golkar tidak memberikan sikap tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. Mereka meminta dibahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.
Sementara Fraksi PKS masih tidak menyetujui draf RUU TPKS. Karena masih tidak sepakat masalah seksual consent dan tidak ada larangan mengenai perzinahan dan LGBT. RUU TPKS dianggap PKS melegalkan zina.
Advertisement
Baleg sudah merampungkan naskah RUU TPKS, tetapi pimpinan tak mengagendakan untuk diambil keputusan di rapat paripurna. RUU TPKS masih perlu disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR RI. Setelah itu DPR mengirimkan ke pemerintah, dan menunggu surat presiden untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pengesahan menjadi undang-undang.
Namun, pada penutupan masa sidang akhir Desember 2021, RUU TPKS tidak diagendakan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelumnya tidak dibawa ke rapat paripurna karena masalah mekanisme. Perlu dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah. Sementara, saat digelar rapat pimpinan itu harmonisasi di Baleg belum selesai. Dasco mengatakan, jika tidak melalui Bamus, dikhawatirkan akan cacat hukum.
"Kalau kemarin paksakan tidak lewat bamus kemudian rapat paripurna itu akan menyebabkan nantinya malah undang undang tersebut menjadi cacat hukum dan bisa dijudicial review," ujar Dasco dalam keterangannya dikutip Rabu (5/1).
Dasco menjamin DPR akan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna berikutnya. Dan segera dibahas untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Secepatnya setelah itu kita akan membahas dan kita akan prioritaskan supaya menjadi undang undang," ujar Dasco.
[rnd]Baca juga:
Sambangi Polsek Setiabudi, Pimpinan DPR Ingin Pastikan Polisi Sigap Tangani TPKS
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
MPR Minta Desakan Mempercepat RUU TPKS Jangan Abaikan Kepastian Hukum
Jalankan Arahan Jokowi, Golkar Siap Dukung Pengesahan RUU TPKS
Cak Imin: RUU TPKS Sudah Disepakati jadi Inisiatif DPR pada Januari 2022
Pemerintah Sudah Susun DIM RUU TPKS
Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Tenggak Racun Rumput
Sekitar 12 Menit yang laluRUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Pengawas Independen Dibentuk Presiden
Sekitar 13 Menit yang laluSoal Pemotongan Sumbangan 10 %, ACT Lempar ke Kemensos: Butuh Sosialisasi Lebih Baik
Sekitar 15 Menit yang laluOperasi Perburuan Satu DPO Terduga Teroris Poso Diperpanjang
Sekitar 18 Menit yang laluGanjar Ingatkan ASN harus Punya Inovasi dan Jangan Korupsi
Sekitar 24 Menit yang laluPPATK Bongkar Dana Donasi ACT Dikelola Pengurus untuk Bisnis Cari Untung
Sekitar 30 Menit yang laluPesan Ridwan Kamil ke Jemaah Haji: Kurangi Main HP
Sekitar 51 Menit yang laluFornas VI Dongkrak Penjualan Pempek Palembang hingga Tembus 15 Ton per Hari
Sekitar 1 Jam yang laluMengintip Aktivitas Kantor Pusat ACT usai Izin Pengumpulan Donasi Dicabut Kemensos
Sekitar 1 Jam yang laluPPP Beberkan Syarat Demokrat Gabung KIB: Lakukan Pendekatan dengan Semua
Sekitar 1 Jam yang laluRekening Diblokir, ACT akan Salurkan Hasil Donasi Pakai Dana Tersimpan Secara Tunai
Sekitar 1 Jam yang laluACT Bakal Surati Kemensos, Minta Izin Pengumpulan Sumbangan Kembali Diterbitkan
Sekitar 1 Jam yang laluDemokrat Klaim Tak Syaratkan AHY Jadi Capres atau Cawapres ke Partai Lain
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 2 Hari yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 2 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 5 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluKunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Belanja Pisang Rp50 Ribu
Sekitar 5 Jam yang laluKaesang Hadiri Undangan Pernikahan Ajak Erina Gudono, Kebersamaannya jadi Sorotan
Sekitar 11 Jam yang laluJokowi Kurban 34 Sapi untuk IdulAdha 2022, Beratnya Ada yang Satu Ton
Sekitar 1 Hari yang laluBagikan Bansos di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa
Sekitar 1 Hari yang laluChina Lockdown 1,7 Juta Penduduk Anhui Setelah Kasus Baru Covid Naik
Sekitar 5 Jam yang laluPemerintah Revisi PPKM Jabodetabek jadi Level 1 dalam Sehari, Ini Alasannya
Sekitar 7 Jam yang laluIni Aturan Lengkap PPKM di Jabodetabek Per Juli 2022
Sekitar 8 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 6 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluRusia Klaim Senjata Ukraina yang Dikirim Barat Tersebar di Pasar Gelap Timur Tengah
Sekitar 3 Jam yang laluAS Beri Senjata Canggih ke Ukraina buat Lawan Rusia, Dahsyat saat Diluncurkan
Sekitar 9 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami