Merdeka.com - Teka-teki tentang siapa sosok Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin terlihat. Nama tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang saat ini tengah berada di Istana.
Jika melihat rentang waktu masa dinas Panglima TNI, Jenderal Andika akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Hal itu merujuk pada Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan itu menyebut, prajurit TNI dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Diketahui, usia Andika saat ini sudah memasuki 57 tahun dan akan genap memasuki usia ke-58 pada 21 Desember mendatang. Artinya tinggal satu bulan lagi tenggat waktu Istana berkirim surat presiden atau Surpres kepada DPR RI.
Terkait Surpres, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, surat tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat dikirim ke DPR. Menurutnya, sejauh ini Surpres tersebut telah ada di Istana.
“Presiden tahu karena semua jadwal di Istana, baik di Sekretariat Negara, di Sekretariat Kabinet ada, maupun di Kantor Staf Presiden juga ada. Sudah ada jadwalnya kapan presiden (ngirim surpres ke DPR). Jadi surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu, sudah ada, tinggal soal waktu saja,” katanya di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (22/11).
Soal kapan waktunya, dia memastikan akan dikirimkan dalam waktu dekat. Namun, Ali meminta tidak ada pihak coba menyegerakan karena semua sudah dikoordinasikan waktunya.
“Saya kira tidak lama dan hanya soal waktu saja. Presiden punya kewenangan untuk menetukan siapa yang nanti jadi panglima,” tutupnya.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
[fik]Baca juga:
Puan Minta Jokowi Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI ke DPR
Anggota DPR Tegaskan Calon Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Tidak Bisa Dipaksa
DPR Desak Jokowi Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI Sebelum 24 November
Anggota DPR soal Pengganti Jenderal Andika Perkasa: Kami Yakin Pasti yang Terbaik
Wakil Ketua MPR Nilai Kasad Dudung Potensial Jadi Panglima TNI, Ini Alasannya
Nama Calon Panglima TNI sudah Dipegang Jokowi, DPR: Kita Belum Terima Surpresnya
Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Advertisement
Rumah yang Terdampak Gempa Garut Capai 401 Unit
Sekitar 11 Menit yang laluKomisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas
Sekitar 15 Menit yang laluPengakuan Dukun Aki Tega Meracuni Istri dan Anak di Bekasi, Kesal Dicueki saat Sakit
Sekitar 39 Menit yang laluAntisipasi Covid-19 Varian Kraken, KKP Soekarno-Hatta Kembali Perketat Prokes
Sekitar 47 Menit yang laluTeddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 49 Menit yang laluIjtima Ulama DKI Bahas Label Halal hingga Konsolidasi Jelang Satu Abad NU
Sekitar 52 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Cak Imin soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 54 Menit yang laluLindungi Petani, Kementan dan JICA Atur Strategi Modernisasi Asuransi Pertanian
Sekitar 56 Menit yang laluTahun Ini, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 27 Menit yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ungkap Penyidik Polda Metro Minta Tanah 1000 Meter
Sekitar 37 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 5 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 22 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Menit yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 22 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persis Solo Vs Bhayangkara FC
Sekitar 58 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami