Surati PN Jaksel, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka jual beli jabatan Romahurmuziy.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).
Sebelumnya, direncanakan sidang perdana praperadilan Romahurmuziy pada Senin (22/4). KPK, kata Febri, masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu.
"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnya