Surati Jokowi dan DPR, Hotman Paris Minta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus
Merdeka.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyurati Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Dalam isi suratnya, dia meminta Pasal 27 Ayat 3 di Undang-Undang ITE (UU ITE) dihapus.
Surat tersebut diunggah Hotman dalam akun Instagramnya pada Sabtu (20/3). Menurutnya, UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik sebagai tindak pidana sudah sering memakan korban.
"Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka," tulis isi surat tersebut.
"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013," sambungnya.
Adapun bunyi UU ITE 11/2008 pasal 27 adalah sebagai berikut :
Pasal 27(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Ledek Tim AMIN: Lucu Semuanya, Mereka Sangat Kacau
Menurut Hotman, ahli tim Amin mengatakan, bahwa Presiden Jokowi dan menterinya melanggar undang-undang korupsi, bansos, dan melanggar UU APBN.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengklaim hari ini pihaknya sudah menang 30-0 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaAda Isu Reshuffle Kabinet, Begini Respons Airlangga
Isu tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca SelengkapnyaHotman Perlihatkan Ruang Tunggu Berkelas Hashim Adik Prabowo, Mewah Berada di Segitiga Emas
Begini penampakan ruang tunggu milik Hashim Djojohadikusumo yang mewah. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi Hotman Paris Kena Tegur Saldi Isra: Hakim yang Menjawab, Jangan Kita Diarah-arahkan
Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaTOP NEWS: Fakta Santri Tewas di Kediri, Hotman Paris Turun Tangan | Jokowi Wanti Wanti Semua Menteri
Santri Pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas.
Baca Selengkapnya