Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online

Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online Kapolri Sigit Bertemu Panglima TNI. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut tertulis bahwa gelar perkara bisa dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi video conference/video call, namun pelaksanaannya harus tetap diawasi.

Ada 11 poin dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 itu. Pada poin F disebutkan bahwa gelar perkara kasus UU ITE bisa dilaksanakan melalui zoom meeting dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber.

Berikut bunyi poin F dalam surat edaran diterbitkan Kapolri tersebut: 'Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada'.

Selain itu, dalam SE tersebut, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang dalam setiap proses penyidikan. Polri juga diminta memberikan reward dan punishment kepada anggotanya yang melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang dalam poin k.

"Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan," bunyi poin K dikutip dari SE Kapolri, Senin (22/2).

Selain itu, dalam SE itu juga tertulis bahwa setiap kali menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Sebagai informasi, SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pada Rapim TNI-Polri 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan dalam penanganan kasus UU ITE. Tujuannya agar penegakan hukum terkait kasus UU ITE dilaksanakan seadil-adilnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Yakin Gibran Punya Visi Digital yang Tak Dimiliki Cawapres Lain

Relawan Yakin Gibran Punya Visi Digital yang Tak Dimiliki Cawapres Lain

Segmen 1 yakni penyampaian visi-misi dan program kerja. Lalu, segmen 2, 3, 4 dan 5 yakni pendalaman visi-misi, dan program kerja.

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan usai Ikuti Bimtek, Ketua KPPS di OKU Meninggal Dunia

Diduga Kelelahan usai Ikuti Bimtek, Ketua KPPS di OKU Meninggal Dunia

Korban tidak mengeluhkan apa-apa ketika mengobrol dengan Ketua PPK Baturaja Timur mengenai ujicoba zoom meeting Sirekap.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Pakai AI Perlu Tahu, Ini Poin-poin Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan yang Baru Disahkan Kominfo

Pelaku Usaha Pakai AI Perlu Tahu, Ini Poin-poin Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan yang Baru Disahkan Kominfo

Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya