Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov

Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya teka disurati oleh DPR yang meminta pemeriksaan terhadap Setya Novanto untuk ditunda. Surat itu diterima pada (12/9) lalu.

Surat ini ditujukan kepada Ketua KPK dan ditembuskan kepada sejumlah pihak antara lain pimpinan DPR, Ketua Komisi III, dan pihak pengadu. Surat tersebut juga akan dipelajari terlebih dahulu bersama pimpinan dan internal KPK.

"Surat tersebut sudah kami terima dan tentu akan kami pelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demikian, Febri mengingatkan bahwa proses praperadilan merupakan hal yang terpisah dengan proses penyidikan. Oleh sebab itu, KPK pun masih mengagendakan surat pemanggilan berikutnya kepada Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti proses praperadilan itu adalah hal yang terpisah dengan proses penyidikan sampai dengan hari ini. Pertama, proses hukum akan terus berjalan. Kita hormati proses praperadilan tersebut dan secara paralel penyidikan tetap kita lakukan. Yang kedua, surat yang kita terima ini tentu akan kita pelajari," tuturnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Isi surat menjelaskan bahwa Setya Novanto tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga, dia meminta pemeriksaan ditunda.

"Jadi kalau dibaca dari isi surat yang ditandatangani Fadli Zon menyampaikan bahwa sebelumnya saudara SN sebagai pihak pengadu, sebagai masyarakat mengirimkan surat kepada DPR, agar DPR menyampaikan permohonan yang disampaikan SN, terkait proses praperadilan yang sedang berjalan dan proses penyidikan yang sedang berjalan," ungkapnya.

Mengenai surat tersebut ada intervensi dari DPR, Febri menilai, proses surat tersebut merupakan keputusan bersama DPR dan KPK tidak punya domain untuk menanggapi.

"Yang pasti prinsipnya KPK bertindak sesuai hukum acara yang berlaku," tutup Febri.

Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.

Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).

"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya