Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suporter pengeroyok Aremania di Sragen mulai dijatuhi hukuman

Suporter pengeroyok Aremania di Sragen mulai dijatuhi hukuman Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pengeroyokan terhadap suporter Arema Malang menewaskan dua Aremania beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Bahkan seorang pendukung berinisial DA (18) asal Wonokromo, Surabaya, dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Sragen dengan hukuman empat bulan penjara.

DA terbukti dan mengakui melakukan pengerusakan di daerah Sambungmacan, Sragen. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Hatmojo, Rabu (20/1), DA menerima putusan hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara. DA, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan.

"Fakta di persidangan membuktikan DA bersalah. Pertimbangan hakim, melihat saksi, bukti dan pengakuan DA sendiri layak dijatuhi hukuman tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sragen, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Menurut Agung, vonis lebih ringan dari tuntutan karena selama persidangan DA berperilaku baik, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Tak hanya itu, DA juga masih tergolong di bawah umur saat melakukan tindakan kriminal itu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widiatmaka menambahkan, untuk 30 pelaku pengerusakan dan penganiayaan terhadap suporter Aremania lainnya, saat ini berkasnya masih dilengkapi kepolisian.

Menurut Hanung, ada dua tempat kejadian saat pengeroyokan, yakni di Desa Nglorog dan SPBU Sambungmacan. Dari 30 tersangka, kata dia, belum ada yang mengaku melakukan pemukulan dengan batu hingga korban tewas di Sambungmacan, dan menyerang dengan senjata tajam hingga terjadi luka sayatan di tubuh korban di Nglorog.

"Dari 30 pelaku, belum ada yang ngaku, mereka hanya menendang dan memukul," kata Hanung.

Hanung menambahkan, ada lima berkas terkait kasus itu. Di Sambungmacan satu berkas korban benda, dan dua berkas korban manusia. Sedangkan di Nglorog satu korban benda dan satu korban manusia.

"Mereka terancam pasal 170 junto 351 KUHPidana, yakni pengeroyokan. Jika terbukti, mereka terancam dihukum 7 tahun penjara," tutup Hanung.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Saat pembangunan waduk terjadi sebuah insiden jebolnya tanggul pembantu yang memakan korban hingga 127 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.

Baca Selengkapnya
Aksi Tawuran Antar Warga Pecah di Palmerah, karena Saling Ejek-Ejekan

Aksi Tawuran Antar Warga Pecah di Palmerah, karena Saling Ejek-Ejekan

"Jadi awal mulanya dari ledek-ledekan tentang pemuda," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran

Baca Selengkapnya
Sangar dan Gondrong, Kang Komar Pemain Preman Pensiun Menangis Tersedu-sedu Ingat Sosok Ibunda

Sangar dan Gondrong, Kang Komar Pemain Preman Pensiun Menangis Tersedu-sedu Ingat Sosok Ibunda

Mat Drajat atau lebih dikenal dengan nama Kang Komar lantaran perannya di sinetron Preman Pensiun yang sukses itu tak kuasa menitikan air matanya

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya