Sulitnya meminta dokumen lengkap wajib pajak saat pemeriksaan
Merdeka.com - Dari tahun ke tahun, jumlah banding dari wajib pajak terus meningkat. Untuk tahun 2013 sampai bulan Juni saja, sudah ada 1.800 kasus banding wajib pajak yang masuk khusus untuk Subdit Banding dan Gugatan II yang menangani banding wajib pajak di wilayah luar Jakarta.
Beberapa di antaranya sudah ditangani di Pengadilan Pajak, Jakarta dan tempat sidang pengadilan pajak di Yogyakarta dan Surabaya.
Proses sidang banding sendiri adalah tindak lanjut dari keberatan yang diajukan wajib pajak yang merasa belum menemukan keadilan atau merasa belum puas dengan keputusan keberatan yang ia ajukan sehingga ia melanjutkan proses keberatan tersebut ke Pengadilan Pajak melalui banding.
Sementara gugatan adalah proses tuntutan secara hukum ke Pengadilan Pajak atas hal-hal yang dapat diajukan gugatan dari produk hukum kantor pajak seperti surat paksa, surat penyitaan, pengumuman lelang, hingga surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Proses banding memang merupakan kelanjutan dari proses keberatan. Namun perlu diketahui bahwa dari proses pemeriksaan sebenarnya sudah bisa dibuatkan semacam ketetapan. Wajib pajak punya kewajiban untuk memberikan data informasi. Namun seringkali dijumpai di lapangan, banyak wajib pajak yang tidak memberikan dokumen lengkap kepada para petugas.
"Sehingga pada saat teman-teman pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak (melakukan audit), mungkin ada temuan-temuan hal-hal yang kurang tepat dalam pencatatan administrasi perusahaan. Nah, nantinya berdasarkan bukti-bukti akan dibuat suatu ketetapan pajak yang benar (jika dokumen diberikan)," kata Kasubdit Banding dan Gugatan II Direktorat Jenderal Pajak, Jon Suryayudha Soedarso.
Dari sini, jika wajib pajak masih tidak puas dengan ketetapan yang sudah diterbitkan, masih bisa mengajukan keberatan. Nantinya para penelaah keberatan akan memberikan semacam hasil penelitian dari pemeriksaan.
"Begitu diambil keputusan keberatan masih dianggap wajib pajak nggak pas, di tingkat lebih tinggi dia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Kurang lebih sama prosesnya, dan wajib pajak ini bisa mencari keadilan melalui proses ini," ujarnya.
Pada tahap ini, Ditjen Pajak yang diwakili para penelaah keberatan di Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai pengacara Ditjen Pajak. Karena itu, para penelaah keberatan tidak bisa lagi berdiskusi dan berkomunikasi dengan wajib pajak.
"Sehingga melihat tugas kami seperti itu saya kira wajib pajak nggak perlu merasa takut karena dia punya hak, dan Ditjen Pajak pun punya hak untuk mencari keadilan jika berkas dirasa masih kurang, kita bisa minta," ungkapnya.
Untuk menghindari perbedaan pendapat (dispute) antara petugas dengan wajib pajak, harusnya dilakukan penyamaan penafsiran sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku mengenai objek pajak. Sehingga sengketa yang terjadi tidak terlalu banyak.
"Sebelum satu sengketa itu terjadi, pada saat inilah kami harap pemeriksa pajak bisa memberikan suatu pemahaman (kepada wajib pajak) atau mungkin sebelum pemeriksaan (bukti-bukti) lebih lengkap, juga dalam hal menghitung (disertai penjelasan), dan juga aturan-aturan untuk menyamakan pendapat," harapnya.
"Saya kira ini akan mengurangi masalah saat wajib pajak diperiksa. Jika semua hal yang dicatat di perusahaan itu sesuai undang-undang, maka itu (akan) aman. Kalau ada koreksi (pun) saya kira itu nggak gitu besar," katanya.
Karena selama ini, koreksi yang dilakukan petugas ditemukan angka rupiah yang cukup besar. Ini yang menjadikan wajib pajak merasa dikenakan ketetapan pajak yang menurut mereka memberatkan.
"Seandainya (proses sesuai undang-undang) itu bisa dilaksanakan sendiri, dia laporkan, dia hitung, dia setor (sesuai undang-undang), mungkin kurang lebih (hasilnya) sama saat pemeriksaan. Dan pastinya saya yakin itu tidak akan ada keberatan apalagi banding," imbuhnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnya