Sudah Tepat Dewan Pengawas Tak Terlibat Urusan Operasional KPK

Merdeka.com - Dewan Pengawas KPK tidak lagi punya kewenangan untuk terlibat dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebab, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi UU KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik KPK tak lagi perlu menunggu izin Dewan Pengawas.
Menurut Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, hal tersebut sudah tepat. Sudah seharusnya sebagai Dewan Pengawas tidak perlu terlibat dalam operasional KPK. Meski kewenangan Dewan Pengawas KPK saat ini berkurang.
"Tentu kewenangannya berkurang, namun sebagai pengawas tidak tepat bila terlibat dalam kegiatan operasional KPK, terkait penyadapan dan penggeledahan," katanya melalui pesan singkat dikutip, Kamis (6/5).
Menurut Agustinus, Dewan Pengawas tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional. Dewan Pengawas hanya perlu melakukan fungsi pengawasan saja.
"Agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan, tentunya tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional," ucapnya.
"Kalau pengawas terlibat operasional, lalu apa yang diawasi?" pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK saat membaca putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Sementara, Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.
"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.
Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro Justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ujarnya.
"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambung Aswanto.
Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.
Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca Selengkapnya

UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca Selengkapnya

KPK OTT Penyelenggara Negara di Kaltim Diduga Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa
KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya

KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Bondowoso, Nurul Ghufron: Ya Benar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, petugas KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tersangka Korupsi Penetapan Barang Kena Cukai Pelabuhan Bintan
Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Baca Selengkapnya

KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan
Semua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.
Baca Selengkapnya