Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Secara maraton Divpropam Polri melalui majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi etik terhadap selusin anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) jadi sosok polisi ke-12 atau selusin personel polisi yang telah menerima sanksi. Dia menerima sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun.
"Untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut melanggar menyatakan tidak banding," ucap Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.
"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," katanya.
Selain itu, Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
12 Sanksi Anggota Yang Telah Menerima Sanksi Etik
Selain Iptu Januar Arifin, sebelumnya ada Briptu Sigid Mukti Hanggono yang telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Kemudian Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara untuk yang menerima sanksi dipecat secara tidak hormat (PTDH) adalah, AKBP Jerry Raymond Siagian yang masih dalam proses tahap banding. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).
Lalu untuk tingkat banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS. Mereka adalah tiga pelanggar yang juga menjadi tersangka Obstruction Of Justice.
Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Mendadak Cek Kamar Mandi Taruni Akpol, Kondisinya jadi Sorotan
Jenderal polisi bintang dua ini melakukan pemeriksaan langsung ke kamar mandi taruni Akpol untuk memastikan kelayakan dan kenyamanan taruni.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSangar Berkumis Gede, Tiba-tiba Panglima Biring Sambil Bawa Senjata Sambangi Polda Sulsel Temui Brimob Pasukan Elite Polisi
Sosok anggota polisi yang akrab disapa Panglima Biring.
Baca Selengkapnya