Merdeka.com - Secara maraton Divpropam Polri melalui majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi etik terhadap selusin anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) jadi sosok polisi ke-12 atau selusin personel polisi yang telah menerima sanksi. Dia menerima sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun.
"Untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut melanggar menyatakan tidak banding," ucap Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.
"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," katanya.
Selain itu, Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
Selain Iptu Januar Arifin, sebelumnya ada Briptu Sigid Mukti Hanggono yang telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Kemudian Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara untuk yang menerima sanksi dipecat secara tidak hormat (PTDH) adalah, AKBP Jerry Raymond Siagian yang masih dalam proses tahap banding. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).
Lalu untuk tingkat banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS. Mereka adalah tiga pelanggar yang juga menjadi tersangka Obstruction Of Justice.
Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri. [eko]
Baca juga:
Masih Proses, Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Empat Perempuan Terjaring Razia di Apartemen Bekasi, Ditemukan Kondom dan Pil KB
Sekitar 30 Menit yang laluBPOM Semarang Temukan Produk Makanan Berformalin di Pasar Peterongan
Sekitar 1 Jam yang laluPerempuan Ditemukan Tewas Bersama Bayi Baru Dilahirkan di Kebun Tebu Kediri
Sekitar 2 Jam yang laluGudang BBM dan Ban Bekas di Jambi Terbakar Hebat
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Transaksi Rp349 T, Komisi III Akan Undang Menkeu Sri Mulyani
Sekitar 2 Jam yang laluPeserta Perang Sarung di Tangerang Alami Luka Bacok, Korban Berdalih Hanya Melintas
Sekitar 2 Jam yang laluKepala PPATK Beberkan Salah Satu Transaksi Janggal Sebesar Rp189 Triliun di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluJalur Pipa Belum Diperbaiki Sejak Tahun 2006, Warga Jayapura Krisis Air Bersih
Sekitar 3 Jam yang laluJadi Sorotan, Ini Deretan Barang Mewah AKP Agnis Juwita
Sekitar 8 Jam yang laluBanyak Harga Sembako Naik, Polisi di Inhu Berikan Bantuan untuk Warga
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T
Sekitar 9 Jam yang laluAksi Ida Dayak di Markas Kostrad Obati Pasien TNI-Polri, Ada yang Langsung Sembuh
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Permalukan PSIS, Paceklik Kemenangan Mahesa Jenar Berlanjut
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Persija Vs Persib Digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Tanpa Penonton
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami