Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada

Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada palu. shutterstock

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.

Mahkamah menyatakan permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 105/PUU-XIII/2015 dan diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi, tidak dapat dilanjutkan. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.

Arief menilai permohonan mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah telah diputuskan dalam putusan MK dalam uji materi yang sama pada 29 September 2015.

"Permohonan dari pemohon soal calon tunggal tidak dapat dilanjutkan karena telah ada putusan MK perihal yang sama pada 29 September lalu," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).

Seperti diketahui, perkara ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Pasal yang digugat di antaranya Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat (1), ayat (4), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 122 ayat (1) UU Pilkada.

Di antaranya pasal-pasal dengan substansi yang berbeda tersebut, pemohon mempersoalkan pasal yang mengatur soal pembatasan calon tunggal. Doni mengatakan dalam pilkada sebenarnya setiap partai telah diberikan kesempatan untuk mengajukan calon.

Namun, dalam beberapa kejadian ada satu calon kuat yang sudah dicalonkan satu partai politik sehingga partai yang lain tidak bisa mendukung karena seperti itu ketentuan undang-undangnya.

Doni mengusulkan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada harus mengantongi dukungan setidaknya 60 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Menurutnya, jika tidak ditegaskan, maka proses Pilkada tidak dapat dilakukan karena partai lain enggan mengajukan calon pasangan dan dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya