
Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Ini jadi Tersangka Kasus Korupsi Bersama Pimpinan Cabang Bank BUMN
Perbuatan keduanya membuat negara rugi sebesar Rp1.441.685.809.
Perbuatan keduanya membuat negara rugi sebesar Rp1.441.685.809.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pelat merah setempat. Perbuatan keduanya membuat negara rugi sebesar Rp1.441.685.809.
Para tersangka adalah Pimpinan Cabang Pembantu bank BUMN di Muara Dua OKU Selatan inisial EH dan EHS yang merupakan mantan anggota DPRD OKU Selatan. EHS telah meninggal dunia sehingga kasusnya tidak diproses.
David menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022. EH memiliki wewenang karena sebagai pimpinan cabang dan EHS selaku collection agent.
"Dari perhitungan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar," kata David.
Penyidik belum dapat menahan tersangka EH karena hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah tinggi dan maag kambuhan. Karena itu, tersangka dilakukan penahanan kota berdasarkan surat perintah penahanan Kajari OKU Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.
"Kita lihat perkembangan nanti, jika memungkinkan barulah ditahan di lembaga pemasyarakatan," kata David.
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Kami sita beberapa alat bukti, ada juga perhitungan auditor forensik keuangan untuk mengetahui kerugian negara," kata David.
Sementara, mantan anggota DPRD OKU Selatan yang menjadi tersangka sudah meninggal dunia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"7 kendaraan yang terlibat dengan korban 1 luka berat, 2 luka ringan dievakuasi ke RS Siloam Bekasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina, terkait dugaan korupsI di Kementan
Baca SelengkapnyaKeduanya tewas saat baku tembak dengan KKB di Kampung Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca SelengkapnyaMKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca Selengkapnya