Disetujui kembali jadi hakim MK, Arief Hidayat minta isu lobi Komisi III diakhiri
Merdeka.com - Calon Hakim MK, Arief Hidayat, menepis tudingan telah melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim. Dia berharap masalah tersebut selesai dan tidak dipersoalkan lagi.
Arief telah mendapatkan persetujuan untuk kembali menjadi hakim MK setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Rabu (6/12).
Fraksi Gerindra mencium kejanggalan di balik proses pemilihan panelis dan juga penyelenggaraan uji kelayakan. Arief dituding melakukan lobi sebagai gantinya mengamankan putusan uji materi UU MD3 soal pasal hak angket di MK.
"Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Saya tidak perlu memperpanjang," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Arief mengklaim, keikutsertaannya dalam uji kelayakan dan kepatutan merupakan undangan dari Komisi III. Izin dari Dewan Etik MK, kata Arief, juga telah dikantongi untuk hadir ke DPR.
"Saya diundang secara resmi oleh Komisi III. Saya datang sudah seizin dewan etik," klaimnya.
Saat ini, Arief tengah menunggu pengesahan dirinya sebagai hakim MK kembali dalam rapat paripurna DPR. Rapat paripurna dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun hingga kini rapat belum dimulai.
Hari ini, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah melakukan klarifikasi atas dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat dengan Anggota DPR sehingga terpilih kembali menjadi Ketua MK periode 2018-2023. Pada Kamis (7/12) pagi, Dewan Etik menggelar pertemuan dengan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono,menyampaikan Arief Hidayat mendatangi Dewan Etik di Gedung MK sekitar pukul 08.00. Arief datang membawa beberapa kliping pemberitaan media.
Pertemuan digelar selama satu jam di lantai 16 sebelum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar. "Kira-kira satu jam sebelum RPH mulai di lantai 16 itu keluar, kemudian memberikan pernyataan-pernyataannya kepada saya," jelasnya, Kamis (7/12).
Anggota Dewan Etik yang ditemui Arief Hidayat dalam formasi lengkap yaitu Ketua Dewan Etik Achmad Roestandi dan dua anggota; KH Salahuddin Wahid dan Bintan Regen Saragih. Dalam pertemuan itu Arief membantah ada lobi politik antara dirinya dengan DPR.
Fajar mengatakan sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan DPR, MK telah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR bahwa Arief Hidayat akan habis masa jabatannya pada 1 April 2018. "Surat itu dikirim secara institusi, bukan pribadi Profesor Arief Hidayat," jelasnya.
Diketahui, kabar tak sedap mewarnai pemberian restu Arief sebagai hakim konstitusi. Kabar itu datang dari Gedung DPR. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengungkap kejanggalan fit and propert test Arief.
Wacana untuk melakukan fit and proper test terhadap Arief, tidak diputuskan terlebih dahulu dalam rapat Komisi III. Padahal, jika rapat pleno memutuskan memperpanjang masa bakti Arief, maka fit and proper test tidak diperlukan. Desmond tak tahu persis pihak yang memaksakan fit and proper test terhadap Arief harus digelar.
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," kata Desmond saat dihubungi, Senin (27/11).
Kejanggalan lainnya, Desmond menduga ada nuansa politis di balik fit and proper test Arief di Komisi III. Arief dituding melakukan lobi ke sejumlah partai agar kembali terpilih menjadi hakim MK. Hal ini dilakukan agar jabatan Ketua MK tidak diambil alih oleh hakim MK Saldi Isra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya