Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan selektif dalam pengadaan vaksin. Selain harus wajib yang halal sesuai amar Putusan MA, juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," kata Ketua Fraksi PAN ini dalam siaran pers diterima, Jumat (29/4).
Saleh mengingatkan, dikarenakan sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal.
Tak hanya itu, ia pun meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluwarsa.
"Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," tegasnya.
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas," sambungnya.
Lebih lanjut ia meminta kementerian kesehatan diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN dengan anggaran yang digunakan hingga kini mencapai lebih dari Rp32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah.
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kedaluwarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat. [bal]
Baca juga:
Update Vaksinasi Booster Nasional Hari Ini 28 April 2022
Update Vaksinasi Covid-19 di RI per 27 April: 400 Juta Dosis Telah Disuntikkan
Satgas Covid-19: Keputusan Sinovac jadi Booster Lewati Pertimbangan ITAGI
BPOM: Vaksin Moderna yang Mengandung Partikel Asing Tak Ada di Indonesia
Ini Saran Dokter jika Pemudik Disuntik Vaksin Booster saat Hari Keberangkatan
Per 29 Juni, Jumlah Pemilih Potensial Pemilu 2024 Sebesar 206 Juta Orang
Sekitar 10 Menit yang laluIni Cara Ubah Nama Jalan dalam Paspor, Dijamin Gratis
Sekitar 17 Menit yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 26 Menit yang laluMa'ruf Amin: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Bersejarah Bagi Indonesia
Sekitar 32 Menit yang laluKapolres Malteng Dicopot, Polda Maluku: Perbuatan Tak Menyenangkan, Bukan Selingkuh
Sekitar 33 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Dirjen PHU soal Kuota Tambahan dari Saudi Belum Dieksekusi
Sekitar 52 Menit yang laluPertama Dalam Sejarah, Kapolri Naikkan Pangkat PNS Setingkat Jenderal Bintang Satu
Sekitar 55 Menit yang laluKaraoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup usai Kematian Tamu dan Pemandu Lagu
Sekitar 58 Menit yang laluBima Arya Nilai Gaya Komunikasi Jokowi Jaga Kondusifitas Jelang 2024
Sekitar 1 Jam yang laluLawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Kampanye Serentak di Stasiun
Sekitar 1 Jam yang laluSBY-JK-Paloh Dituding Berambisi Jadi King Maker, Demokrat: Tafsiran Tidak Pas
Sekitar 1 Jam yang lalu3 Korban Erupsi Semeru Jalan Kaki dari Lumajang ke Istana, Mau Ngadu ke Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 29 Menit yang laluMa'ruf Amin: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Bersejarah Bagi Indonesia
Sekitar 35 Menit yang laluJokowi Blusukan Lihat Gedung Porak-poranda di Ukraina Akibat Perang
Sekitar 55 Menit yang laluRKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan Kritis
Sekitar 1 Jam yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 5 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 10 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluJokowi Blusukan Lihat Gedung Porak-poranda di Ukraina Akibat Perang
Sekitar 55 Menit yang laluRusia Sebut yang Dirudal Gudang Senjata dari AS-Eropa, Bukan Mal Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami