Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suara majelis hakim terbelah saat tentukan vonis Fidelis

Suara majelis hakim terbelah saat tentukan vonis Fidelis Sidang Fidelis. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja. Fidelis bukan pecandu apalagi pengedar tanaman terlarang tersebut. Dia menggunakan ganja untuk mengobati sang istri tercinta yang menderita penyakit langka Syringomyelia.

Dalam persidangan yang digelar Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, majelis hakim sempat berbeda pendapat mengenai vonis Fidelis. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah, termasuk pemberitaan mengenai kasus ini yang sudah nasional.

"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Kajari Sanggau Danang Wibowo kepada wartawan usai sidang.

Vonis yang diterima Fidelis lebih berat dari tuntutan JPU selama 5 bulan, denda Rp 800 juta subsider satu bulan masa kurungan. Dalam amar putusan, Fidelis juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad dalam putusan.

Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. Selain itu Fidelis dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Baik kuasa hukum Fidelis maupun JPU memutuskan berpikir, menyikapi putusan hakim tersebut.

"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin.

Sidang itu dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Erma Suryani Ranik.

Ranik menilai seharusnya majelis hakim membebaskan Fidelis dari segala tuduhan. Mengingat Fidelis bukanlah pengedar ganja.

"Pertama-tama saya memahami majelis hakim, memang ada perbedaan pandangan. Ada yang berpendapat keadilan itu utama, dan satu hakim berpendapat kepastian itu yang utama," kata Ranik.

Terlebih lagi, BNN Sanggau tahu persis bahwa Fidelis menanam ganja untuk mengobati penyakit langka istrinya. "BNN tahu dia (Fidelis Ari) mengobati istrinya pakai ganja. Tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim, seharusnya Fidelis bebas murni," ujarnya.

Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau tanggal 19 Februari 2017. Dia ketahuan menanam 39 batang ganja di belakang rumanya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja semata-mata untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).

Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia, telah sejak lama diderita istrinya, yang disebut hanya ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Cerita Dokter Pasiennya Usia 25 Tahun Mendadak Masuk IGD lalu Divonis Gagal Ginjal, Ternyata Sering Minum Pil Diet

Cerita Dokter Pasiennya Usia 25 Tahun Mendadak Masuk IGD lalu Divonis Gagal Ginjal, Ternyata Sering Minum Pil Diet

Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya mampu membuat dokter sedih hingga gregetan.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya