Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya selama menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo membeberkan isi suara hatinya tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sambo mengungkapkan, persidangan yang dijalaninya selama ini membuatnya lelah bahkan frustasi karena membuatnya dan keluarga dicibir serta diolok pelbagai pihak. Belum lagi sentimen negatif ditujukan kepadanya di tengah majelis hakim yang belum menjatuhkan vonis.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku status terdakwa membuatnya tertekan, yang mana hal tak pernah dialaminya selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri.
Sambo menambahkan, framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan juga telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan membuat arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
"Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan frustasi," kata Sambo.
Kecewa Dituduh Penjahat Terbesar
Sambo mengungkap rasa kecewanya bertambah atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadapnya.
Menurutnya, semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.
Tuduhan seperti secara sadis menyiksa almarhum Yosua sejak dari Magelang, bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT. Bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Kehidupan Suram di Penjara
Tak hanya proses persidangan yang membuatnya lelah, Sambo mengungkap kehidupan bahagianya juga sirna dan suram usai mendekam di penjara. Sambo mengatakan, kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini dinikmatinya setelah 165 hari mendekam di balik jeruji besi.
Sambo mengungkapkan, jauh dari dekapan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai tolan sebuah ucapan dalam bahasa Sulawesi Selatan menggambarkan kelengkapan dan kesempurnaan hidup atas hadirnya keluarga. Namun semua itu sirna di dalam jeruji tahanan.
Sambo bahkan tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok hancur, sebagaimana keputusan pemecatan tidak hormat (PTDH) dan perkara pidana.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap. Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ucap Sambo.
Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHeboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaNasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024
Dua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan
Baca SelengkapnyaPDIP Sindir Prabowo Enggan Bersalaman dengan Anies: Seorang Pemimpin Tak Boleh Emosional
PDIP menilai sebagai Menhan seharusnya Prabowo menampilkan sisi baik untuk membangun sebuah karakter bangsa.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca Selengkapnya