Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap sengketa Pilkada Jatim akan diungkap dari 3 pentolan Golkar

Suap sengketa Pilkada Jatim akan diungkap dari 3 pentolan Golkar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. ©2013 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini bakal melanjutkan persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah dan pencucian uang, Akil Mochtar . Kabarnya sidang kali ini akan menguak suap dalam perselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam saksi penting. Tiga dari mereka adalah petinggi Partai Golkar , yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham , Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto , dan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar , Zainudin Amali .

"Saksinya Setya Novanto , Idrus Marham , Zainudin Amali , Andri Dewanto Ahmad, Chandra Situmeang, Herni Juniarti, dan Jenio Febriani," ujar salah satu anggota tim kuasa Hukum Akil, Adardam Achyar, melalui pesan singkat, Senin (14/4).

Dalam perkara rasuah lain, nama Setya Novanto dan Zainudin Amali juga muncul. Setya dianggap terlibat dalam perkara suap pengubahan peraturan daerah pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada 2012. Bahkan, namanya tercantum dalam amar putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal . Di situ disebutkan Setya terbukti menerima suap dari Rusli dalam meloloskan permohonan persetujuan penambahan anggaran pembangunan arena olahraga menembak.

Sementara Zainudin Amali juga tersangkut dalam perkara suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sidang Akil dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB.

Mengacu pada berkas dakwaan, Akil dituding meminta duit Rp 10 miliar sebagai imbalan pemenangan pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf dalam sengketa Pilgub Jawa Timur, dan menolak gugatan diajukan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja.

Dalam surat dakwaan Akil, menurut hasil penghitungan suara Pilgub Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan duet Soekarwo - Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) sebagai pemenang. Tetapi, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja menggugat kemenangan Soekarwo - Gus Ipul . Gugatan itu masuk pada September 2013.

Kemudian, pada 18 September 2013, Akil menetapkan Panel Hakim Konstitusi menangani perkara itu antara lain Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota, dan Akil sebagai Ketua.

Pada 1 Oktober 2013, Akil berbincang dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali , melalui media BlackBerry Messenger. Zainudin juga Ketua Bidang Pemenangan Pilgub Jatim pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf.

"Terdakwa mengirim pesan, 'Gak jelas itu semua, saya mau batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya'," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan Akil.

Lantas, lanjut Jaksa Pulung, Zainudin menjawab permintaan Akil dan akan membicarakannya dengan tim sukses Soekarwo - Gus Ipul . Kemudian, keesokan harinya, Zainudin menyatakan permintaan Akil disetujui oleh tim sukses Soekarwo - Gus Ipul . Zainudin juga ingin segera menemui Akil di rumah dinas di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa mengirim pesan kepada Zainudin Amali melalui BBM, 'Bisa ketemu saya sekarang di rumah,' dan 'darurat,' dan 'Kalau ga diulang nih Jatim',' ujar Jaksa Pulung.

Zainudin lantas menjawab akan segera bertandang ke rumah dinas Akil. Tetapi, pertemuan itu tidak terjadi lantaran pada pukul 21.00 WIB, tim penyidik KPK keburu menangkap Akil di rumah dinasnya bersama dengan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar , Chairun Nisa , dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Jaksa Pulung, perbuatan Akil selaku Hakim Konstitusi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 10 miliar dari Zainudin Amali guna mempengaruhi putusan sengketa Pilgub Jawa Timur, supaya menolak gugatan diajukan Khofifah-Herman. Atas perbuatannya, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertarungan Pilpres 2024, Ketum Golkar: Kita Punya Pakde Karwo Bu Khofifah, Penyerangnya Komplet di Jatim

Pertarungan Pilpres 2024, Ketum Golkar: Kita Punya Pakde Karwo Bu Khofifah, Penyerangnya Komplet di Jatim

Golkar yakin bisa meraup suara maksimal bagi paslon Prabowo-Gibran untuk wilayah Jatim.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Suara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar

Suara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar

Selisih Golkar dan juara bertahan PDIP hanya tipis

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya