Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Pejabat DJP, Pajak Bank Panin Disunat Sekitar Rp623 Miliar

Suap Pejabat DJP, Pajak Bank Panin Disunat Sekitar Rp623 Miliar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Wajib Pajak Bank Panin menyuap Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang komitmen fee Rp 25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 miliar.

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

Setelah itu Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," ujar jaksa dalam dakwaannya, Rabu (22/9/2021).

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," kata jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronikw Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, kemudian Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika.

"Atas permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar," kata jaksa.

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramdani dan Dadan menyampaikannya kepada Angin termasuk adanya fee sebesar Rp 25 miliar. Angin saat itu menyetujuinya.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesarRp 303.615.632.843," kata jaksa.

Dengan demikian, dari kekurangan wajib pajak Rp 926.263.445.392 yang harus dibayarkan Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843, maka kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya